STABAT.analisaone.com – Proyek pengadaan meubelir SD dan SMP Kabupaten Langkat tahun 2025 senilai total Rp48,4 miliar yang diduga mengandung mark-up harga dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp6 miliar, menimbulkan pertanyaan serius terkait posisi pejabat yang bertanggung jawab.
Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting justru menyebutkan dirinya tidak terlibat dalam proses tersebut, namun data yang dihimpun berbanding terbalik. Ia ternyata mendapat penunjukan jabatan diduga sebagai orang bertanggung jawab Dalam pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Hal ini terbukti bahwa berdasarkan surat perintah nomor 800.1.11.1-59/SP/BKD/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy, Robert ditunjuk sebagai Pelaksana Harian, kemudian mulai 4 Februari 2025 resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
Penetapan paket pengadaan justru dibuat pada 20 dan 21 Februari 2025, tepat saat ia memegang kendali puncak dinas tersebut. Ia juga tercatat bertindak sebagai PPTK, padahal dalam pernyataannya ia membantah keterlibatan dan menyarankan pertanyaan ditujukan ke pihak lain.
Sementara kabar yang dihimpun wartawan, Robert Hendra Ginting di sebut-sebut adalah pejabat dari Kabupaten Dairi yang masuk ke Langkat per 1 Mei 2024. Ia dilantik menjadi Sekretaris Disdik pada September 2024 lalu, dan naik tugas mengisi kekosongan setelah Kadisdik sebelumnya, Saiful Abdi, ditetapkan tersangka dan ditahan akhir 2024.
Sekretaris BKD Langkat Syafriansyah Nasution membenarkan dan memastikan bahwa pergantian jabatan Robert memegang tugas hingga 17 Maret 2025 saat bupati baru Syah Afandin melantik Gembira Ginting sebagai penggantinya.
Masa kepemimpinan Robert sempat disorot karena muncul dugaan praktik jual-beli pengangkatan pelaksana harian kepala sekolah hingga mencuat ke telinga para pegawai di Langkat.
Namun pada proyek senilai Rp21,6 miliar untuk jenjang SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera dan paket SMP senilai Rp26,7 miliar ditangani PT Bismacindo Perkasa, berlangsung Februari–Juni 2025 untuk seluruh sekolah negeri dan swasta.
Dalam temuan itu kegiatan proyek tersebut mencakup 429 paket SD negeri, 5 paket SD swasta, 332 paket SMP negeri, dan 3 paket SMP swasta dengan spesifikasi jumlah meja, kursi, dan papan tulis masing-masing.
Pemeriksaan auditor menemukan bahwa kedua perusahaan utama bukanlah produsen maupun distributor tetap. PT DAS hanya berperan sebagai reseller yang mengambil barang dari PT AUI lewat perjanjian eksklusif untuk segmen pemerintah melalui LKPP, sehingga diduga timbul selisih harga merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Tidak hanya PT DAS, skema permainan itu juga terjadi pada PT BP yang hanya menyediakan papan tulis, sementara perlengkapan lain didapat dari PT DNS, PT PKP, dan PT ArI. Bahkan proses pembayaran diduga mengalir lewat pihak ketiga bernama PT DIL. Dugaan kerugian negara pada paket SMP tercatat lebih dari Rp4,5 miliar.
Hingga saat ini, Robert Hendra Ginting belum memberikan tanggapan lebih lanjutan terkait kesesuaian antara pernyataannya dengan data resmi penunjukan jabatan dan jadwal penetapan paket pengadaan.
Temuan ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta ketidaksesuaian pelaksanaan aturan dalam pengadaan bernilai besar di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat hingga Apara Penegak Hukum (APH) di Desak turun.
Warga masyarakat berharap kasus ini menjadi titik terang bagi APH agar pelaku korupsi dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.(ri).
