BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai. Penangkapan bermula dari laporan warga yang kemudian berlanjut hingga ke Kabupaten Langkat, Jumat lalu, tanggal 26/6/2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima, kasus bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang menyimpan, menguasai, dan hendak menjual sabu di Kota Binjai.
Lalu Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Hidayat beserta anggota untuk turun melakukan penyelidikan.
“Awalnya tim kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yag hendak menjual sabu di Kota Binjai. Lalu tim langsung menyusun rencana penangkapan pelaku” ujar Ismail.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali menerima kabar bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Binjai menggunakan angkutan umum. Setelah mendapatkan gambaran ciri-ciri pelaku, tim menggelar pengintaian di Tugu Patung Pahlawan Kota Binjai.
“Esok harinya kita mendapat kabar bahwa TSK menuju ke Kota Binjai dan dalam perjalanan, Sehingga tim turun langsung mengintai TSK” ujarnya.
Dilokasi, kemudian petugas melihat dua orang laki-laki yang sesuai ciri-ciri yang dimaksud dan segera mendekat melakukan penggeledahan.
“Saat di geledah oleh Petugas, Kedua pria itu kemudian diketahui bernama Munandar, 31 tahun beralamat Dusun Alur Batu, Desa Sukaramai Dua, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan Jaswadi beralamat di dusun V Inpres, Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat. Dari saku jaket yang dikenakan Munandar, petugas menemukan sebungkus sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Marlboro”ujarnya.
Saat diinterogasi, Munandar mengakui barang haram tersebut miliknya dan didapatkan dari seorang bernama Ismail yang berdomisili di Desa Serang Jaya Hilir, Kabupaten Langkat.
“Kita lakukan introgasi kepada tersangka, dan mengaku barang haram itu benar miliknya yang diperoleh dari Ismail di Kabupaten Langkat” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera meluncur ke Langkat. Sekitar pukul 20.30 WIB, dilakukan taktik penyamaran dengan meminta Munandar menghubungi Ismail seolah hendak memesan lagi. Pertemuan disepakati di kawasan Perkebunan Danar Condong, Kecamatan Pematang Jaya.
Sesampainya Ismail di lokasi bersama seorang perempuan bernama Hadijah dengan sepeda motor, petugas segera bergerak menangkapnya.
“Jadi atas info tersebut, tim kita melakukan penyamaran dan meminta pelaku M menghubungi pemasok bernama Ismail. Dan dari pertemuan tersebut, Ismail dan seorang wanitanya langsung di amankan.”kata Kasat Narkoba Polres Binjai.
Meski tidak ditemukan barang bukti namun keduanya tetap dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram sabu-sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau milik Munandar, satu buah kotak rokok merek Marlboro, dan Satu kantong plastik kresek kecil berwarna hitam
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam. Kasatresnarkoba Polres Binjai mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.(ri).
