Binjai.AnalisaOne.com I Bantuan ayam buras pada tahun 2022 senilai 49 juta dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai diduga salahi aturan.Rabu, (6/12).
Dari informasi yang didapat, bantuan pengadaan ayam buras di Disketapangtan Binjai harusnya melalui tahapan pembelajaran dan pengembangan hingga dapat di salurkan ke kelompok masyarakat penerima.
Hal ini dikatakan oleh Rahmad Budianto, Seketaris Jendral Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen. Beliau menyampaikan bahwa masyarakat sebagai penikmat akhir dari bantuan pemerintah, harusnya dapat manfaat dari apa yang telah diberikan oleh Kepala Dinas melalui sektor Pemberdayaan.
“Jadi harusnya bantuan ayam buras yang di laksanakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 lalu tidak menyasar pada kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), sebab itu adalah kau ibu-ibu yang lebih fokus terhadap penanganan dan pengawasan stunting” kata Rahmad.
Menurut Rahmad bahwa Kelompok PKK berfungsi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan keluarga melalui program seperti peningkatan gizi, pendidikan dan keamanan keluarga serta peningkatan ekonomi melalui UMKM.
“Kapan pula kelompok PKK menjadi Kelompok Ternak yang melakukan perawatan dan pengembangan ayam?”tanya Rahmad.
“dan itu biasanya tugas kaum pria, bukan wanita, apalagi jika Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai,Relasen Ginting sebut bahwa memelihara ayam adalah usaha sampingan yang dapat dikerjakan oleh ibu-ibu.harusnya ibu-ibu itu jangan di bebankan dengan usaha ternak, kapan waktunya, sementara menjaga anak, masak, dan mengurus suami. Harusnya ibu -ibu itu lebih pada pembudidayaan tanaman bukan ternak” ujar Rahmad.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Binjai, Majid Ginting yang dikonfirmasi wartawan diruangannya, Selasa, (5/12), menyebutkan bahwa tidak mengetahui anggaran dalam perencanaan Disketapangtan Kota Binjai tahun 2022 untuk pemberian ayam buras pada kelompok PKK.
“Kalau masalah siapa sasaran penerima dan jenisnya apa bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat, itu wewenang Kadis, bukan saya. Disini bantuan itu memang ada perencanaan, namun judulnya bantuan yang diserahkan untuk masyarakat. Jadi kalau kadis buat itu untuk bantuan ayam ke PKK, itu masalahnya di Kepala Dinas, bukan di Bapeda. Dan tanggung jawab kepala OPD nya”ujar Majid Ginting.
Menanggapi jawaban Bapeda, Rahmad Budianto, selaku seketaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Binjai mengambil tindakan atas pengendalian anggaran yang menyalahi kewenangan hingga menyebabkan kerugian.
“Ini sudah bisa Kejaksaan Negeri Binjai mengambil tindakan. Sebab apa yang dilakukan oleh kepala Disketapangtan Kota Binjai, Relasen Ginting tidak sesuai program pemberdayaan hingga dapat merugikan keuangan Kota Binjai. Apalagi dalam rencana kegiatan dalam laporan Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Kota Binjai bahwa judulnya adalah barang yang diserahkan kepada masyarakat yaitu kelompok masyarakat, bukan PKK)”Kata Rahmad.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa sasaran penerima bantuan ayam buras itu adalah Kelompok PKK. Menurut Relasen bahwa PKK adalah bagian dari kelompok Tani.
“Karena PKK bagian dari Kelompok Tani namanya Kelompok Wanita Tani sekalian untuk meningkatkan kesejahteraan Keluarga, berbarengan dengan keputusan pemerintah pusat untuk mencegah stunting dengan mengkonsumsi telur ayam kampung dan memelihara ayam merupakan sampingan dan dapat dikerjakan kaum ibu ibu rumah tangga.Secara teknis tanya sama Kabid Keswan siapa-siapa aja yang dapat ya”dalihnya melalui pesan whatshap.
Relasen juga menyebutkan bahwa dalam kelompok PKK, ada namanya kelompok wanita Tani.” Namanya Kelompok Wanita Tani di pertanian ada kelompok wanita Tani dan pertanian juga melekat di PKK namanya pemanfaatan lahan pekarangan”ujarnya mengakhiri.(ri).