Binjai.AnalisaOne.com – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perkara narkotika seberat 1 kilogram sabu pada Senin (26/1/2026), yang melibatkan Erina Sitapura, anggota aktif Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Kasus ini juga menjaring tiga terdakwa lainnya, yaitu Gilang Pratama, Ngatimen (pecatan Brimob), dan Abdur Rahim.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fadel Pardamean harus dihentikan sementara, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala tidak dapat menghadirkan dua saksi bernisial EA dan FIT (diduga sebagai lady companion) hingga tiga kali, meski telah diperintahkan majelis hakim.
Humas PN Binjai Ulwan Maluf menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penuntut umum hanya diberi dua kesempatan untuk menghadirkan saksi.
“Setelah dua kali gagal, hak tersebut tidak diberikan lagi”, Namun, saksi yang tidak hadir masih bisa dihadirkan jelang pembacaan tuntutan jika dianggap perlu oleh majelis hakim.
Sementara dalam persidangan kasus sabu 1 Kg yang dilakukan oleh oknum Polisi di PN Binjai banyak kejanggalan. dari beberapa saksi, JPU hanya menghadirkan tiga orang sebagai saksi meskipun saksi yakni Suparman, Ogi Bimo, dan Riki Muliawan Saputra untuk menerangkan perbuatan para terdakwa.
Saksi Riki Muliawan Saputra, yang merupakan pemilik warung dan ipar Erina, memberikan keterangan penting. Menurutnya, oknum polisi lain berinisial AH datang dengan kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu pada malam Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, membawa paper bag warna cokelat yang kemudian diserahkan kepada Erina.
“Si AH yang antar paper bag warna cokelat, di situ semua anggota Polda (saat antarkan paper bag),” ujar Riki.
Paper bag tersebut kini tercatat sebagai barang bukti dan diduga berisi sabu yang menjadi objek dakwaan.
Riki juga mengungkapkan bahwa Erina ditawarkan uang sebesar Rp.900 juta untuk menerima hukuman sendirian dan menutupi keterlibatan oknum polisi lain. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga Erina.
“Istrinya menolak dan akan mengungkapkan semua,” jelasnya.
Sebelum pindah ke Ditresnarkoba Polda Sumut sekitar lima bulan lalu, Erina pernah bertugas di Satuan Brimob Medan. Setelah Erina diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Sabtu (4/10/2025) dinihari di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, warung milik Riki di Jalan Bromo Medan tidak lagi ditongkrongi personel Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut, termasuk oknum AH.
Keempat terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/2/2026) untuk pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, dalam persidangan 1 kg sabu di PN Binjai terkait oknum Polisi adanya ketidak sesuaian. dimana saksi lainnya yang diserahkan melalui Berita Acara (BA) dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Binjai tidak dihadirkan dalam persidangan tadi.
Ketidakhadiran saksi meskipun sudah di perintahkan oleh majelis hakim, mengundang pertanyaan dan adanya dugaan sopekulasi. Sebab beberapa saksi yang tidak hadir diduga ada keterlibatannya terhadap kasus tersebut sehingga takut di soal dan dicerca pertanyaan oleh majelis hakim.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait berapa jumlah dan nama – nama saksi yang diserahkan dari tingkat penyidikan kepolisian ke Kejaksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sedangkan perkara ini masih menggunakan KUHAP yang lama, berjanji akan mengecek perkaranya dahulu.
“Aku cek dulu ya”jawabnya singkat.(ri).

