Miliki Dua Paket Shabu Warga Bandar Jambu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Simalungun

 

Simalungun, AnalisaOne.com I Tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus IP alias Iqbal (20) warga Kampung Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis shabu, Kamis (14/1/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan Pelaku Iqbal itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menekan tombol panic botton Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.

Kepada awak media Lukman menjelaskan hasil penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono yang berhasil meringkus Pelaku Iqbal yang sedang berdiri didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan dari celana sebelah kanan Pelaku Iqbal ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,32 gram.

“saat diinterogasi petugas, Pelaku Iqbal mengaku barang bukti shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didaerah Kampung Tinokah Naga Raja, Kabupaten Sergai. Mendengar pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Iqbal dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Simalungun,”jelasnya.

Lukman juga menambahkan, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba agar dapat memberi informasi atau menekan tombol panic button yang ada di Aplikasi Hotas Paten Simalungun, sehingga dapat segera di respons dengan menurunkan team untuk melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penindakan jika info tsb akurat.

Himbauan tersebut sebagai komitmen Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP Agus Waluyo, SIK untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Pelaku IP alias Iqbal sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan kemudian akan dilakukan penahanan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakiri. (BG)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *