15 Unit Ruko Disewakan Bervariasi, PAD Menguap Puluhan Tahun!

Binjai.AnalisaOne.com – Sebanyak 15 unit rumah toko (ruko) yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Binjai disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif bervariasi. Namun, ironisnya, hasil penyewaan aset bernilai miliaran rupiah ini diduga tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai selama puluhan tahun.Jumat,(22/8).

Informasi yang dihimpun wartawan, ruko-ruko tersebut terletak strategis di Jalan Jamin Ginting, tepat di depan SPBU. Nilai sewa per tahunnya bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per unit, menimbulkan pertanyaan besar ke mana aliran dana tersebut selama ini.

Jika dihitung dengan rata-rata sewa Rp 10 juta per tahun per unit, seharusnya Pemko Binjai menerima retribusi sebesar Rp 150 juta per tahun dari penyewaan 15 ruko tersebut. Namun, fakta yang terjadi adalah capaian retribusi dari penyewaan BMD ini “menghilang” selama puluhan tahun, tidak masuk ke kantong PAD Kota Binjai.

Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Aset Pemko Binjai, Umrijal, mengakui adanya permasalahan terkait aset BMD Kota Binjai yang tidak masuk dalam capaian retribusi. Ia membenarkan bahwa 15 unit ruko di Jalan Jamin Ginting merupakan milik Pemko Binjai dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, penyewaan BMD tersebut tidak masuk dalam daftar penerimaan retribusi daerah.

“Benar bang, bahwa para pengguna Barang Milik Daerah (BMD) ini tidak diketahui bayar sewanya ke mana, karena sudah tumpang tindih. Penggunaannya itu kan berdasarkan HGB, setelah kita lihat bahwa pemakaian HGB itu sudah lewat 25 tahun. Maka kita dari BPKAD sudah menyurati dan mensosialisasikan kepada para penyewa. Jadi BMD itu kembali mau kita atur penyewaannya agar masuk ke kas daerah,” kata Umrijal.

Umrijal menjelaskan bahwa Pemko Binjai melalui BPKAD telah berupaya melakukan kajian untuk menentukan Kualitas Penerapan Manajemen Resiko (KPMR) dan menentukan retribusi daerah kepada para penyewa agar biaya penyewaan masuk dan terdaftar pada pendapatan Retribusi Daerah Kota Binjai.

“Jadi kita sudah panggil para penyewa, hanya sebagian yang datang. Jadi kita tunggu ini, beberapa hari ke depan, jika tidak mengikuti aturan kita, Pemko Binjai akan secara tegas menghentikan pemakaian BMD kepada para penyewa. Dan kita sudah melalui kajian dalam penentuan KPMR dan penentuan retribusi sesuai harga sewa tahun ini,” terang Umrijal.

Lebih lanjut, Umrijal mengungkapkan bahwa Pemko Binjai akan menggandeng Kejaksaan Negeri Binjai untuk melakukan pendampingan agar pengelolaan aset Pemko Binjai berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Jadi sidak ke lokasi nanti kami menggandeng Kejaksaan untuk bersama-sama mengambil kembali aset Pemko Binjai berupa 15 unit ruko yang termasuk dalam Barang Milik Daerah (BMD). Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPKNL agar BMD itu dapat terlaksana. Jadi kita tunggu aja bang,” sebut Umrijal.

Publik tentu berharap agar Pemko Binjai segera menuntaskan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Binjai diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini. (ri)

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page