Kades Kelambir V Kebun Gunakan Kekuasaan Bangun Tanpa Izin

H.Perak. AnalisaOne.com I Siapa sangka seorang petinggi di Desa diketahui sesuka hati melakukan kegiatan pembangunan yang dilarang oleh negara, hingga akhirnya aturan hukum dikesampingkan demi kepentingan komersil.

Informasi yang di himpun, masyarakat Desa Kelambir V Kebun dihebohkan dengan kekuasaan seorang Kepala Desa yang melakukan pembangunan Rumah Toko (semi Ruko) di atas tanah PTPN II atau yang sering di sebut garapan.Jumat (9/8).

Hal inilah yang di lakukan Suhendra, selaku Kepala Desa Kelambir V Kebun yang membangun untuk kepentingan komersil, dengan tidak mengedepankan aturan hukum yang berlaku. selain memberikan contoh tidak baik ke warga, Kades Suhendra diduga sudah bekerja sama dengan pihak PTPN II.

“Saya heran kok bisa kades itu bangun Ruko di tanah PTPN II” Heboh warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Dilokasi, terlihat bangunan semi ruko 3 unit terlihat sudah selesai, dan telah di jual oleh Kepala Desa kepada warga. lucunya, lokasi ruko milik kades itu hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Kantor Desa.

Suhendra, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya membangun di atas tanah PTPN II. dirinya juga menyebutkan bahwa surat yang di keluarkan oleh Desa Kelambir V Kebun hanya sebatas surat keterangan Desa.

“Ia bang itu masih tanah PTPN II, sudah laku bang rukonya. kalau suratnya hanya Surat Desa bang” jujur kades kepada AnalisaOne.com beberapa minggu yang lewat.(Bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *