Putusan Inkracht, Oknum Kejaksaan Pancur Batu Belum Eksekusi Putusan Pengadilan

Medan. AnalisaOne.com I Meskipun sudah inkracht, Kejaksaan Cabang Negeri Deli Serdang di Pancur Batu hingga kini belum menjalankan perintah eksekusi pengadilan Lubuk Pakam.

Hal ini terkuak ketika seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tg. Gusta Medan yang juga diketahui sebagai pimpinan redaksi di Media Online berinisial MF belum menerima vonis atau eksekusi Petikan Putusan Jaksa di Rutan Tg. Gusta Kelas I Kota Medan.

Hingga putusan Inkracht, perintah Eksekusi petikan salinan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Vonis) belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial MK selaku Jaksa yang menyidangkan.

Hal ini jelas sangat merugikan MF selaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tg. Gusta Kelas I Medan dalam pengurusan asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB), atau Cuti Bersyarat (CB).

MF menceritakan bahwa sesuai pasal Pasal 270 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 270, Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

” Disini jelas bahwa setelah memperoleh kekuatan hukum atau inkracht, pelaksanaan putusan PN dilakukan oleh Jaksa. Namun sampai saat ini masih banyak eksekusi Putusan itu belum dilakukan oleh oknum Jaksa Pancur Batu ke Rumah Tahanan (Rutan) Tg. Gusta Kelas I Medan. Dan ini diduga menjadi celah bagi oknum Jaksa untuk meminta uang kepada keluarga mengurus atau meminta vonis agar turun ke Rutan atau lapas lainnya” Ujar MF.

Tak hanya MF, kasus yang sama juga terjadi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tg. Gusta Kelas I Medan berinisal DIN. DIN telah divonis oleh hakim atas kasus Pencurian. Namun DIN tidak mendapatkan haknya lantaran vonisnya belum turun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu atasnama YS, SH yang telah menyidangkan.

Diceritakannya, bahwa dirinya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU YS dari Kejaksaan Cabang Negeri Deli Serdang di Pancur Batu. Oleh hakim, DIN di vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.

Anehnya, hingga berjalan 1 tahun, DIN mencoba ingin mengurus persyaratan asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB) di Rutan Tg. Gusta Medan namun surat vonis atau petikan salinan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum dilaksanakan oleh JPU YS,SH ke Rutan Tg.Gusta Medan, hingga akhirnya DIN harus jalan kaki menghabiskan sisa hukumannya dan hingga kini sudah bebas.

Hal yang sama dirasakan oleh RD Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkotika. Dimana RD melalui keluarganya menjelaskan bahwa hingga sampai 1 tahun berjalan, surat vonis atau Eksekusi Putusan Pengadilan Lubuk Pakam belum dilaksanakan oleh JPU yang sama yakni YS, SH.

“Kemarin ayah saya mengeceknya di bagian register Rutan Tg.Gusta Kelas I Medan, namun hingga berjalan 1 tahun ayah saya dihukum, vonis ayah saya belum turun juga” Ujarnya kepada wartawan.

Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Muhammad Husairi, SH saat dikonfirmasi wartawan via pesan Whatshap, Kamis, tanggal 23 Desember 2021 terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pancur Batu yang masih mempermainkan hukum atas tidak dijalankannya perintah eksekusi terhadap salinan putusan pengadilan belum mau membalas, meskipun pesan tersebut sudah masuk dengan dua centeng.

Lain halnya dengan JPU MK. Dimana ianya tidak menunjukan sikap keterbukaan informasi terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi atas perilakunya yang diduga mempermainkan hukum.

Hal ini terbukti saat dikonfirmasi wartawan via whatshap, Sabtu, tanggal 25 Desember 2021, tentang belum dijalankannya perintah eksekusi putusan pengadilan terhadap terdakwa Muhammad Fahriansyah alias Ari, tidak mau membalas. hanya di baca saja dan langsung memblokir WA wartawan.(Bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *