Dugaan Korupsi Randis DPRD Deli Serdang. LSM Gertak : “Eks Sekwan DPRD DS Minta di Tahan”

Medan.AnalisaOne.com I Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Deli Serdang tahun 2018 – 2019 senilai Rp.6.027.978.000 masih menuai tanya. Rabu, (1/2).

Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan yang diketuai majelis hakim Sulhanudin diduga belum tetapkan Eks Seketaris Dewan DPRD Deli Serdang, RN sebagai terdakwa lantaran masih dalam keadaan Sakit.

“Ini aktornya (Sekwan). Seharusnya terdakwa dia ini. Nggak bisa cuma surat keterangan seperti ini (suket sakit). Majelis hakim minta rekam mediknya. Pemeriksaan saksi-saksi kami rasa sudah cukup. Kalau minggu depan gak bisa dihadirkan kami keluarkan penetapan upaya paksa. Begitu ya pak jaksa?. Ya sudah sekalian nanti pemeriksaan Sekwan sama ahli minggu depan,” Kata Ketua Majelis Hakim Tipikor dalam sidang perkara sebelumnya kepada JPU Kejari Deli Serdang. Beberapa bulan yang lalu.

Foto : Eks Seketariat DPRD Deli Serdang, Rahmad Nasution.Sumber Foto : Bidiknasional.com

Hal ini dikatakan Hendra Hutagalung dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi saat berdiskusi bersama para wartawan. Selasa, (31/1).

Hendra melihat adanya dugaan permainan kotor pada kasus Dugaan Korupsi Randis TA 2018-2019 yang membawa nama RN dalam persidangan.

Namun RN hingga sampai saat ini belum di Putus oleh Pengadilan Negeri Medan meskipun Majelis Hakim Sulhanudin, SH.MH telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memanggil paksa Eks Seketaris Dewan DPRD DS selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sebab, Hendra mendapatkan informasi dari pemberitaan bahwa Eks Sekwan DPRD DS tidak hadir dipersidangan lantaran sakit.

“Kita mendapat informasi dari pemberitaan bahwa Eks Sekwan DPRD DS, RN dalam keadaan sakit. Dan ada Surat saktinya alias Surat Sakit. Padahal Ketua Majelis Hakim sudah perintahkan upaya paksa kepada JPU. Namun sampai saat ini kasus RN belum disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan” kata Hendra.

Hendra Meminta Kejari Deli Serdang Tetapkan Eks Sekwan DPRD DS Jadi Tersangka

Hingga kini, kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Deli Serdang TA 2018/2019 masih jalan ditempat. Hendra meminta kepada Kejari Deli Serdang harus transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan Sekwan Deli Serdang berinisial RN.

Menurut Hendra, sampai tahun 2023 ini, Eks DPRD Deli Serdang, RN belum juga di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Deli Serdang.

” Lucu ini, yang di tahan dalam kasus pemeliharaan kendaraan Dinas Sekretariat DPRD DS tahun 2018/2019 Pemegang tender berinisial JL dari CV.Marguna dan dituntut 1,6 penjara dan membayar uang pengganti Rp.27,9 juta, dan apabila tidak mampu dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. sedangkan RTA selaku mantan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD DS dituntut 1,6 tahun penjara juga dan Indrawansyah Putra Harahap (IPH) selaku PPTK dituntut selama 2 tahun penjara dan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.704 juta. masing – masing terdakwa membayar denda 100 juta subsider 3 bln kurungan” terang Hendra mengakhiri.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Medan, melalui Humas PN Medan Imanuel Tarigan saat di kunjungi wartawan ke Pengadilan Negeri Medan guna keperluan konfirmasi belum bisa bertemu. Namun staf PN Medan menyarankan agar membuat surat konfirmasi tertulis ke Pengadilan Negeri Medan.

“Silahkan buat surat tertulis untuk konfirmasinya bang” ujar staf PN Medan.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *