Sunggal.AnalisaOne.com I Hingga sampai saat ini 4 unit bangunan ruko (Rumah Toko), diantaranya 3 unit ruko milik Zufri dan 1 unit ruko milik Edison alias Ajo di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang masih terlihat di kerjakan.Jumat, (25/8).
Meskipun tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan 4 unit ruko terus dikerjakan hampir 80 persen berdiri. Diduga pemilik bangunan masih bisa tertawa lantaran bangunan yang dibangun belum di tindak oleh Satpol PP Deli Serdang.
Salah seorang warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berinisial R merasa malu dengan adanya prilaku Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang kalah dengan aturan. Dimana menurutnya, bahwa setiap bangunan ruko yang berdiri harus terlebih dahulu memiliki izin.
“Pemkab Deli Serdang seperti mandul ini dalam penegakan hukum.padahal, aturan itu harus dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang (Perda). Ini kok bisa Pemkab Deli Serdang kalah dengan aturan itu. Seharusnya kalau tidak ada izin, ya di tindak. Saya aja kemarin bangun ruko harus pakai IMB, kata Satpol PP kalau tidak ada, mereka stop bangunannya” kata warga.
Terpisah, hingga sampai saat ini pemilik 3 unit bangunan bernama zufri dan 1 unit Bangunan bernama Edison belum dapat ditemui wartawan.
Namun, pemilik bangunan terlihat masih membandel dengan terus mengerjakan bangunannya meskipun tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, satu ruko milik Anderson alias Ajo dilihat telah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang mana tidak bisa di bangun.
Sayangnya, Terkait bangunan 4 unit Ruko di Desa Lalang yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung, (PBG) Kasat pol PP Deli Serdang, Marjuki saat di konfirmasi wartawan masih memilih bungkam tidak mau menjawab.(ri).