Kabanjahe.AnalisaOne.com I Laporan Dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang di laporkan Laksana Sembiring melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polres Tanah Karo masih menuai tanya.
Hal itu terlihat bahwa Polres Tanah Karo belum berani mengungkap pelaku kejahatan Penyelewengan Pupuk Subsidi yang di abadikan melalui vidio pelapor LS.
Dimana, dalam vidio tersebut terlihat sebuah mobil pengangkut pupuk subdisi yang di vidiokan oleh pelapor saat mengantarkan pupuk subsidi keluar dari wilayah penyaluran Desa Jandimeriah ke Desa Batukarang.
Parahnya, setelah hampir enam bulan laporan “Dumas” (Pengaduan Masyarakat) di Polres Tanah Karo, dan sempat di demo pada tanggal 6 November 2023 siang, pihak kepolisian polres tanah karo belum mengungkap terduga pelaku jaringan Mapia pupuk subsidi yang diduga disalahgunakan.
Bahkan, beredar lagi kabar bahwa dugaan laporan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi yang dilaporkan LS di Polres Tanah Karo diduga dihentikan oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo tanggal 10 November 2023 hingga menuai tanya dikalangan masyarakat.
LS selaku pelapor kepada wartawan mengaku heran dan menduga adanya dugaan permainan kotor oknum- oknum dalam laporannya tersebut sehingga tiba-tiba di hentikan oleh pihak kepolisian.
“Saya menduga ada yang bermain, sudah jelas itu saya kasi bukti kepada penyidik, saya merasa aneh kenapa penyidik hanya mempertimbangkan ucapan terlapor yang mengatakan bahwa hal tersebut hanya pinjam meminjam,penyidik tidak menelusuri bukti dan fakta yang saya ajukan, maka saya merasa aneh setelah kami aksi demo kemaren ke Polres Tanah Karo, beberapa hari kemudian laporan dumas saya dihentikan penyelidkan nya, saya curiga dan menduga ada nya permainan mafia pupuk terkait penghentian pengaduan saya ini,”Ungkapnya, Selasa 14 November 2023 Pagi.
Lanjutnya, Kalau memang di Kabupaten Karo ini laporannya tidak dapat di proses, maka akan banyak mafia pupuk yang akan bermunculan dan berdatangan ke Kabupaten Karo, karena menurutnya aman bermain pupuk disini.
“Dalam pembuktian itu sudah cukup jelas saya sampaikan bukti kepada penyidik dan ada juga saya kasi vidio dalam vidio tersebut sudah jelas ada ucapan dari pembeli bahwa pupuk itu dia beli dari penyalur di Desa kami, kenapa itu yang dikatakan penyidik dengan pinjam meminjam, saya merasa aneh dan pernyataan itu diduga dipelesetkan agar tidak muncul tindakan pidana oleh penyidik. Apalagi ada surat pinjam meminjam yang tidak ada tanggal pada lembaranya dan diduga di rekayasa” ujarnya.
Laksana menjelaskan dimana dirinya melihat langsung ke lokasi pengantaran barang, Dimana ia membeli pupuk subsidi itu sebanyak 20 Karung.
“saya sudah vidiokan pembeli dan dia jelas mengatakan bahwa pupuk itu dia beli dari UD RP. Dalam hal ini saya merasa ada hal yang aneh kenapa sepertinya penyidik terkesan berpihak kepada terlapor, saya melaporkan terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi karena saya tau dan temukan fakta pupuk itu dijual kepada seorang petani di Desa Batukarang, Kabupaten Karo” kata LS.
Seharusnya, sambung LS. pupuk itu dibagikan kepada masyrakat Desa Jandimeriah namun belakangan setelah saya laporkan tiba – tiba muncul surat pinjam meminjam dan itu yang dipedomani oleh penyidik sehingga menimbulkan hal yang negatif bagi kami selaku warga masyarakat.
“Apakah penjualan pupuk subisidi bebas saat ini di Kabupaten Tanah Karo?” Kesalnya sembari bertanya tanya sambil meminta agar Kapolda Sumatera Utara atau Bareskrim Mabes Polri turun dan mengambil alih kasus tersbut.
Sementara, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman saat di konfirmasi wartawan, Selasa, (14/11), terkait laporan LS terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang sudah di laporkan tidak mau menjawab.(tim).