Deli Serdang.AnalisaOne.com I Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tepatnya di kecamatan Pagar Merbau di penghujung tahun 2023 ini Jumat (08-12-2023) masih terdapat oknum pengusaha ataupun instansi yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Adanya proyek yang sedang dikerjakan dan terpantau oleh awak media AnalisaOne.com dan tim ” Irigasi – Parit – Saluran Air ” Jumat (08-12-2023) tidak jelas apa nama proyek yang sedang dikerjakan dan terkesan asal jadi.
Nah proyek tersebut juga tidak diketahui apakah Irigasi, Parit atau nama lainnya. Sungguh sangat membingungkan karena proyek tersebut diduga tidak transfaran dan penuh misteri , menggunakan dana darimana dan besaran biaya juga tidak diketahui hal tersebut karena papan proyek tidak dapat ditemukan padahal pekerjaan tersebut panjangnya diperkirakan lebih dari 400 meter.
Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) telah di atur dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik , bertujuan untuk : a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Bahkan tentang KIP bagi pengusaha nakal yang tidak mematuhi aturan tersebut akan di kenakan sanksi pada : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berisikan :
” Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
Awak media AnalisaOne.com bersama media lainnya lakukan konfirmasi kepada seorang pekerja yang tidak bersedia disebut identitasnya Jumat (08-12-2023) mengatakan ” Kami hanya bekerja tidak tahu tentang hal-hal lainnya , kalaupun ingin bertanya lebihlanjut hubungi nomor handphone 082276499*** (M) itu yang memerintahkan kami kerja, dan seketika itu juga sesuai yang dikatakan pekerja nomor tersebut kami hubungi namun hingga berulangkali telephone berdering tetap tidak di terima bahkan whatsApp awak media di blokir sehingga konfirmasi untuk mendapatkan informasi tidak dapat di lanjutkan dan hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak yang terkait.
Untuk menjadikan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara lebih baik dan terbebas dari pengusaha nakal, di harap kepada Bupati Deli Serdang , Kapolresta Deli Serdang cq Unit Tippikor, Kadis Perairan dan Irigasi Deli Serdang atau Dinas PUPR Kabupaten dan Provinsi segera lakukan tindakan dan pemanggilan ataupun penyelidikan kepada pengusaha proyek Siluman karena legalitas aturan dalam proyek telah kangkangi dan tidak di jalankan sehingga keterbukaan informasi publik sudah di kebiri dan tidak berfungsi sesuai tupoksinya. (Rul).