Labuhanbatu Utara. AnalisaOne.com I Ahli Waris Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe secara resmi telah membuat pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara terkait dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal tanah warisan mereka di Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.

Amman meminta agar aktivitas tersebut distop dan terduga para pelakunya diproses secara hukum. Hal itu disampaikannya melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani Ahli Waris Amman Munthe meminta agar Kadis LHK Sumatera Utara bersama jajarannya serta Instansi/ APH/ Pihak terkait untuk menindaklanjuti pengaduannya yaitu:
” 1. Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung;
2. Seluruh aktivitas Illegal logging dan perambahan hutan untuk segera distop;
3. Melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku Illegal logging dan perambahan hutan;
4. Melakukan rehabilitasi terhadap area yang telah rusak akibat praktek illegal logging dan perambahan hutan tersebut dimana biayanya dibebankan kepada para pelaku “.
Surat Pengaduan Amman tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Gakkum LHK Sumatera, Gubernur Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kajatisu, Kapoldasu, Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, dan rekan-rekan PersKetika Surat Pengaduan Amman Munthe dikonfirmasi kepada Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara Ir Yuliani Siregar M.AP, yang bersangkutan membenarkannya. ” Pengaduan sedang kita proses ” pungkasnya melalui WhatsApp (Kamis, 29/05/2025).
Terkait praktek dugaan Illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal yang diklaim sebagai tanah warisan Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe, Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) telah melakukan investigasi ke area tersebut.
Hasilnya, memang telah terjadi dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan di area ini lebih kurang selama 6 bulan terakhir. Ada 5 alat berat berupa Beko (Excavator) dan Doser (Bulldozer) yang dioperasikan. Selain itu, mesin penumbang dan pemotong berupa senso juga banyak digunakan untuk memperlancar kegiatan para mafia ini.
Sementara untuk luas area yang sudah dihajar/ramba pelaku sampai tanggal 15 Mei 2025 saja diperkirakan tidak kurang dari 5 KM yang sudah dibangun jalan menggunakan alat berat untuk mengambil kayu log (bulat) dari area ini.
Menurut taksasi dari para pemain kayu diperkiran sudah ribuan ton yang dikeluarkan kayu log dari area ini. Artinya, kalau ini Illegal, maka Negara sudah dirugikan puluhan milyar rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan Mohon Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Aparat Penegak Hukum terkait termasuk KPK, untuk melakukan pengusutan, dan penindakan tegas terhadap Pelaku Illegal Logging dan Perambahan Hutan Di Gugus Bukit Barisan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
”Dari hasil investigasi kami ke lapangan, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan di area Hajoran ini. Sebab, para pelaku diduga kuat tidak memiliki izin untuk melakukan pengambilan kayu dan perambahan hutan. Bahkan, menurut data yang kami dapatkan bahwa area ini termasuk area hutan larangan ” pungkas Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan (Senin, 26/05/2025).
“Diminta kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan Menhut, Menteri LH, Kejagung, Kapolri, Panglima TNI dan atau APH terkait lainnya termasuk KPK, untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas demi supremasi hukum ” tandasnya.
Dir Eksekutif NGO-ILE itu menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi selama 2 tahun terakhir khususnya di 3 Kecamatan yang berada di Kabupaten Labura yakni Kecamatan Na:IX-X, Aek Natas, dan Kualuh Selatan. Hasilnya, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan yang dilakukan oleh orang perorangan bahkan korporasi yang tidak memiliki izin untuk melakukan praktek itu.
Berbagai modus mereka lakukan, mulai modus membuka lahan perkebunan dan pertanian, membuka jalan, sampai dengan modus-modus lainnya yang dapat dijadikan sebagai kamuflase menutupi praktek illegal yang mereka lakukan.
Para mafia kayu ini sudah tidak mengindahkan kearifan lokal demi mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Pemilik lahan, baik Tanah Ulayat maupun Tanah Warisan digasak semua dengan segala cara tanpa memperdulikan hak-hak para ahli waris dan atau pemangku adat. Akibatnya, terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat termasuk internal yang masih mempunyai hubungan kekerabatan.(Tim)
