Pabrik Mie PT. Rusindo Prima Food Industri Terbakar, Ternyata Tak Terdaftar Retribusi Racun Api Deli Serdang

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Kebakaran hebat melanda pabrik mie PT. Rusindo Prima Food Industri terletak di Dusun II Pasar 7 Cina, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Minggu (27/7) sore.

Api yang cepat membesar menewaskan satu karyawan dan melukai beberapa lainnya dan menghabiskan beberapa bangunan dan barang hingga kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Namun, fakta mengejutkan terungkap, pabrik PT.Rusindo Prima Food Industri ternyata tidak terdaftar dalam sistem pembayaran retribusi racun api yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sejak tahun 2022 lalu.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa pemilik pabrik melalui HRD menolak pemeriksaan alat proteksi kebakaran dan tidak kooperatif sejak tahun 2022 lalu, sehingga retribusi racun api tidak pernah dibayarkan dan PAD dari sektor ini tidak terealisasi.

“Sejak Mei tahun 2022 lalu, petugas Damkar Deli Serdang sudah berulang kali datang dan ingin melakukan pengecekan dan mensosialisasikan perda Racun Api, agar perusahaan wajib membangun proteksi kebakaran, tapi selalu ditolak oleh pihak perusahaan melalui HRD, jadi Hanya bertemu dengan security saja,” ungkap sumber.

Hal yang sama disebutkan oleh Kepala PLT Damkar Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar. Ia menegaskan bahwa belum ada data retribusi racun api dari perusahaan ini. Ia juga menjelaskan, pencabutan izin bukan kewenangan Damkar dan penyebab kebakaran masih dalam investigasi kepolisian.

“Yang pernah ada Perda no 2 tahun 2012 terkait retribusi jasa umum dan berakhir di akhir tahun 2023, berdasarkan UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Nah, Terkait retribusi pemeriksaan racun api dari perusahaan tersebut saya belum punya data terkait perusahaan ini, apakah pernah disosialisasikan atau di kutip retribusi nya oleh Damkar Deli Serdang dan untuk keterangan pemeriksaan alat proteksi kebakaran gedungnya sepertinya belum pernah juga bang, namun lengkapnya coba saya buka data tahun 2023” ujar Anwar.

Anwar mengimbau seluruh pelaku usaha untuk membangun sistem proteksi kebakaran dan memanfaatkan layanan inspeksi Damkar demi mencegah tragedi serupa.

Disisi lain menanggapi kasus ini, salah seorang praktisi Hukum, Azaro Bate’e, SH menjelaskan bahwa Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan merugikan keuangan daerah.

“Ketidakpatuhan seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Deli Sedang dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Jangan sampai kelalaian dan pengawasan menyebabkan tragedi yang lebih besar di masa depan,” ujarnya.

Bate’e juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap keamanan lingkungan. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas agar perusahaan-perusahaan lain tidak mengabaikan kewajiban proteksi kebakaran,” kata Bate’e.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. Rusindo Prima Food Industri terkait insiden ini.

Kasus kebakaran ini menjadi panggilan keras bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat pengawasan dan penegakan Perda Retribusi Racun Api. Penegakan aturan yang tegas diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan dunia usaha.

Sebelumya diketahui bahwa Pemkab Deli Serdang telah menetapkan Retribusi racun api bagi pelaku usaha atau perusahaan dengan kategori :
– MT (mudah terbakar), 1 titik apar sebesar Rp. 25.000 dengan hitungan 40 m2.
– TMT (tidak mudah terbakar) 1 titik apar Rp 35.000 dengan hitungan 70 m2.
– Hitdrant in dour 1 titik Rp.75.000.
– Hitdrant out dour 1 titik Rp.50.000
– Spikler,smockdetector, 1 titik Rp.1000,
– dan Fire alarm 1 titik Rp.2500.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page