Medan.AnalisaOne.com I Geger! Kasus korupsi proyek pembuatan website dan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo, dalam operasi gabungan dengan Tim Penyidik, berhasil menangkap JP, pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Pada Kamis, (32/7) lalu. JP diduga kuat sebagai dalang di balik hilangnya miliaran rupiah uang negara.
Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka JP telah ditetapkan dan ditahan,” tegas Darwis.
Modus operandi JP terbilang licin, ia menawarkan jasa pembuatan website dan profil desa kepada kepala desa melalui musyawarah desa.
Namun, di balik tawaran manis itu, tersimpan jebakan maut. Audit menemukan adanya manipulasi dan mark-up harga peralatan yang disewa, serta ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian kerjasama.
JP bahkan diduga melakukan subkontrak kepada pihak ketiga, sementara desa telah membayar 100% kepada perusahaannya.
Hasil audit investigasi mengungkap kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp.1.366.995.017. Dari jumlah tersebut, real cost kerugian yang diakibatkan oleh JP diperkirakan mencapai Rp 250.587.012.
Kejaksaan Negeri Karo telah memeriksa 170 saksi dan 1 ahli. Bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli, membuat JP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta, terhitung sejak 30 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.(rel).
