Deli Serdang.AnalisaOne.com I Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lomlom Suwondo berjanji akan mencabut izin pabrik pengolahan kelapa sawit PT.Leomas di Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang setelah ditemukan indikasi tidak adanya persetujuan warga dalam proses perizinan. Senin, (4/8).
Dalam program “Bekerja Bertemu Rakyat” (Berjemur) di Desa Puji Mulio, Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan akan memerintahkan Dinas Ciptakarya dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek seluruh dokumen perizinan perusahaan.
“Kalau tidak ada tanda tangan warga yang keberatan, berarti perusahaan memalsukan tanda tangan. Kami tidak main-main, akan cabut izinnya,” tegas Dr.Aci panggilan akrabnya.
Warga setempat mengaku tidak pernah dimintai tanda tangan atau diberi tahu tentang pendirian pabrik.
“Kami tidak ada tanda tangan, siapa yang tanda tangani? Kami baru tahu pabrik sudah berdiri,” ungkap Silitonga, salah satu warga yang telah menetap selama 30 tahun didampingi beberapa warga.
Sementara, Kepala Desa Puji Mulio, Armadaia, menyatakan warga sudah tiga kali melakukan mediasi terkait pencemaran bau dan kebisingan dari pabrik, namun tidak ada penyelesaian.
“Kemarin sudah 3 kali mediasi bang,langsung saya naikan ke Bupati dan Kepala Dinas. Jadi mediasi di Desa Sudah mentok, makanya langsung ke Bupati” Kata Kades Puji Mulio.
Armadaia juga membenarkan bahwa perusahaan pengelolaan kelapa sawit masih beroperasi hingga malam hari usai kunjungan Bupati DS.
“Masih beroperasi bang, warga juga mengadukan ke saya, meskipun Bupati Ds dalam kunjungannya memerintahkan anggotanya agar saat malam hari perusahaan tidak beroperasi, tapi tidak di indahkan perusahaan” jelas Armadaia.
Sementara, kasus tersebut menuai curiga dan memicu spekulasi adanya upaya dugaan pengaturan pertemuan atau negosiasi di balik layar.
Sebab terlihat pemilik atau pihak perusahaan ikut dalam rombongan Bupati saat menggelar makan bersama di Rumah Makan Kraton.
Belum diketahui maksud pihak perusahaan ikut makan di rumah makan kraton, apakah ada upaya penyetingan agar dapat bertemu dengan Bupati Deli Serdang, atau memang murni datang untuk makan tanpa adanya pesanan.
Terpisah, adanya keikutsertaan pemilik perusahaan yang ikut makan di Rumah Makan Kraton, menimbulkan kecurigaan hingga mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan wakilnya Lomlom Suwondo untuk memanggil para Kepala Dinas dan menindak tegas yang diduga terlibat dalam pengurusan perizinan perusahaan tersebut.
“Jika benar ada rekayasa dokumen dan kolusi antara pejabat dengan perusahaan, maka tindakan tegas harus segera diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Sunggal.
Masyarakat Desa Puji Mulio kini menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang adil terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap Bupati dan aparat penegak hukum tidak hanya sebatas janji, tapi benar-benar menindak pelaku dan mencabut izin perusahaan yang merugikan kami,” ujar Silitonga warga setempat.(ri).
