Warkop Agam Nekat Rampas Hak Pejalan Kaki, Gunakan Drainase Pemerintah sebagai Lahan Parkir Ilegal

Medan.AnalisaOne.com I Warkop Agam Kopi di Jalan Gaperta Ujung kembali menjadi sorotan tajam setelah secara terang-terangan menguasai saluran drainase hasil proyek pemerintah kota Medan sebagai lahan parkir usaha.

Tindakan ini jelas merampas hak pejalan kaki dan melanggar aturan tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Medan.

Drainase yang baru selesai dikerjakan dengan dana APBD tahun 2025 tersebut, kini disulap menjadi tempat parkir liar yang beroperasi mulai pukul 09.00 pagi hingga tengah malam.

Ribuan pejalan kaki setiap hari terpaksa terganggu dan kehilangan ruang publik yang seharusnya aman dan nyaman.

Lebih parah lagi, praktik ini diduga sama sekali tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak wajah estetika Kota Medan.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willi, mengakui adanya pelanggaran tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dengan segera.

“Kami berterima kasih atas laporan media. Pihak kami akan segera menyurati pengelola warkop untuk menghentikan penggunaan drainase sebagai lahan parkir,” tegas Willi, Rabu, (6/8).

Ironisnya, ini bukan pelanggaran pertama. Pada Juni 2025 lalu, pemilik usaha bahkan melakukan pengecoran ilegal di atas saluran drainase yang kemudian dibongkar oleh dinas terkait dalam rangka proyek pencegahan banjir.

Namun setelah proyek selesai, pelanggaran kembali terulang tanpa ada tindakan tegas dari aparat pemerintah.

Warga sekitar mendesak Satpol PP dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban dan penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal penghormatan terhadap ruang publik dan hak pejalan kaki. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota,” ujar warga sekitar.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page