Binjai.AnalisaOne.com I Asap hitam pekat membubung tinggi, menutupi langit di kawasan Kota Binjai. Bukan awan mendung, melainkan amukan si jago merah yang melalap pabrik tikar PT. Sinar Surya Cakrawala. Di balik kobaran api, tersembunyi pertanyaan besar, Sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap keselamatan kerja di kawasan industri ini?
Tidak sedikit warga sekitar pabrik yang menyaksikan langsung dahsyatnya kebakaran, geramnya, mereka menuding bahwa kebakaran ini diduga akibat kelalaian perusahaan sebagai biang keladi. Bahan-bahan mudah terbakar yang tak dikelola dengan benar, ditambah lagi dugaan ketiadaan alat proteksi kebakaran, menjadi bom waktu yang akhirnya meledak.
“Ini bukan musibah, ini kelalaian! Kalau perusahaan patuh aturan, ada proteksi kebakaran, nggak mungkin separah ini,” ujar seorang warga Kota Binjai dengan nada berang.Selasa,(12/8).
Terlihat petugas BPBD Kota Binjai berjibaku memadamkan api, namun enggan berkomentar soal penyebab kebakaran. Petugas BPBD menyebutkan bahwa proses kebakaran ini menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam penyelidikan.
Kebakaran ini bukan insiden pertama. Beberapa waktu lalu, pabrik mie PT.Rusindo Prima Food Indutri juga ludes dilalap api. Ironisnya, pabrik tersebut ternyata tidak memiliki izin proteksi kebakaran yang sampai saat ini kasusnya tidak tranparan hingga menimbulkan pertanyaannya, mengapa kejadian serupa terus berulang?
Ini bukti nyata dewasasi keselamatan kerja dan pengawasan Pemerintah daerah harus tegas agar perusahaan memiliki proteksi kebakaran sesuai dengan aturan pemerintah.
“Pikirkan juga keselamatan kerja.kemarin pabrik mie itu, satu karyawan meninggal terbakar. Jadi kami minta di umumkan hasil pemeriksaannya oleh kepolisian apakah kelalaian atau bagaimana, kalau lalai tidak ada proteksi kebakaran jelas menyalahi aturan. Harus tranparan bang” tegas seorang warga mengaku bernama Rahmad.
Kebakaran pabrik tikar ini harus menjadi momentum untuk melakukan audit total terhadap sistem keselamatan kerja di seluruh kawasan industri Binjai Utara. Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang mengabaikan keselamatan kerja. Jangan sampai tragedi serupa terulang kembali, dan menelan korban jiwa.
Investigasi mendalam harus dilakukan, bukan hanya untuk mencari penyebab kebakaran, tetapi juga untuk membongkar praktik-praktik koruptif yang mungkin terjadi di balik lemahnya pengawasan keselamatan kerja hingga perusahaan wajib memiliki proteksi kebakaran.(ri).
