BINJAI.AnalisaOne.com – Skandal aset daerah mengguncang Kota Binjai! Sebanyak 15 unit rumah toko (ruko) tiga lantai yang berlokasi strategis di Jalan Jamin Ginting, terungkap tidak menyumbang sepeser pun ke kas daerah selama puluhan tahun.
Aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ini seolah “menghilang” dari catatan retribusi, menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya uang sewa dari para penyewa itu mengalir?
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola aset Pemko Binjai. Di tengah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kebocoran dari sektor aset ini sangat disayangkan.
Kepala Bidang Aset Pemko Binjai, Umrijal Ginting, membenarkan bahwa 15 ruko yang berada persis di depan SPBU Rambung itu adalah aset Pemko Binjai yang selama ini tidak memberikan kontribusi retribusi.
“Benar, 15 unit ruko itu aset Pemko Binjai yang sudah puluhan tahun tidak masuk sebagai retribusi daerah,” ujarnya.Rabu, (20/8).
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemko Binjai telah menyurati untuk memanggil dan mensosialisasikan kepada para penyewa. Namun, ironisnya, banyak penyewa yang terkesan “bandel” dan enggan memenuhi panggilan Pemko.
“Kita lihat para penyewa Barang Milik Daerah (BMD) ini tidak diketahui bayar sewanya kemana, karena sudah tumpang tindih. Penggunaannya itu kan berdasarkan HGB, setelah kita lihat bahwa pemakaian HGB itu sudah lewat waktu. Jadi akan kita ambil aset itu,” ungkap Umrijal.
Pemko Binjai kini mengambil langkah tegas. Jika para penyewa tetap mengabaikan aturan, Pemko Binjai tidak segan-segan menghentikan pemakaian BMD tersebut. Bahkan, Pemko Binjai menggandeng Kejaksaan Negeri Binjai untuk melakukan pendampingan dalam penertiban aset ini.
“Sidak ke lokasi nanti kami menggandeng Kejaksaan untuk bersama-sama mengambil kembali aset Pemko Binjai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPKNL agar BMD itu dapat terlaksana,” tegas Umrijal.(ri).
