Didemo Masyarakat, PT.Leomas di Desa Puji Mulio Tak Tersentuh, Bupati : “Pembayaran PBB nya Bagus”

Deliserdang.AnalisaOne.com I Kebingungan yang terjadi di masyarakat Desa Puji Mulio terus mendapat sorotan publik dan wartawan. Pasalnya, Warga yang keberatan atas adanya Pabrik Pengolahan inti sawit dari PT.Leomas di Desa Puji Mulio tidak kunjung di tindak.Rabu,(24/9).

Justru disaat kunjungan Bupati Asriludin Tambunan pabrik PT.Leomas mendapatkan pembelaan dari Aci lantaran pembayaran PBB-nya bagus.

Tetapi masyarakat yang hadir mengaku sekeluarga mendukung dan memilih aci saat pilkada lalu hanya menjadi tamparan tak berharga bagi Asriludin Tambunan.

Terlihat, meskipun adanya perintah Aci kepada para Dinas untuk pengusutan perusahaan PT.Leomas yang menyalahi izin harus di tindak, justru berubah menjadi perbincangan hangat dan penyesuaian perizinan saat dilakukan sidak oleh jajaran Dinas Kabupaten Deli Serdang.

Kondisi tersebut semakin membangkitkan amarah warga Desa Puji Mulio yang resah akibat operasional pabrik yang mengganggu Ketenteraman masyarakat, apalagi menyalahi izin tidak di tindak.

Salah seorang warga masyarakat yang resah mengungkapkan bahwa saat kedatangan Bupati Asriludin Tambunan bukan lebih membela hak rakyat, namun jawaban yang dilontarkan Asriludin Tambunuan justru menimbulkan polemik lantaran membela perusahaan dengan alasan pembayaran PBB baik.

“Kami kecewa sekali dengan perkataan Bupati Asriludin Tambunan yang seakan pro rakyat,  Namun terjawab sudah bahwa membela perusahaan dengan alasan pembayaran bagus” kata warga.

Hal ini juga terbukti, meskipun Bupati telah memerintahkan beberapa Dinas untuk mengusut tuntas permasalahan Pabrik PT.Leomas yang meresahkan masyarakat, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, bahkan belum juga di tindak hingga menimbulkan dugaan isu Bupati tidak pro rakyat.

Sementara, pantauan wartawan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Deli Serdang terlihat “live service” meskipun dalam sidaknya menemukan ketidaksesuaian perizinan.

Dimana dalam sidak, pabrik PT.Leomas terbukti melanggar izin operasional terkait izin satu shif, dilaksanakan 2 shif. Juga pagar masuk perusahaan tidak sesuai mekanisme dan melanggar peraturan lalulintas yang di arur oleh Dinas Perhubungan.

Tidak hanya itu, dilokasi juga terlihat bahwa banyak bangunan yang telah berdiri,ternyata belum memiliki izin sehingga dilakukan oleh Dinas Cikataru pengukuran kembali untuk penyesuaian perizinan.

Sayangnya, Penindakan tersebut hingga sampai saat ini tidak berjalan dan terkesan melakukan pembelaan dengan perintah penyesuaian perizinan hingga masyarakat sekitar banyak di rugikan.

Terpisah, Kepala Desa Puji Mulio yang ditemui di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan permasalahan itu ke Kabupaten Deli Serdang.

“Itu sudah kami serahkan ke Kabupaten Deli Serdang bang” kata Armadaia.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page