Medan.AnalisaOne.com – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Aktivis Kota Provinsi Sumatera Utara (DPW AKTA PROV. SUMUT) hari ini mengguncang Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dengan aksi unjuk rasa. Mereka menyuarakan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) dan Gedung Perpustakaan Daerah (PERPUSDA) di Kabupaten Padang Lawas.
Arsyad Siregar, Koordinator Aksi, dalam orasi berapi-apinya menyoroti kejanggalan proyek bernilai fantastis ini. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan bahan material dari pertambangan/galian C ilegal di Desa Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang melibatkan CV. JMB dan CV. AGUNG SRIWIJAYA. “Ini bukan sekadar proyek, ini adalah ladang korupsi yang merugikan negara!” tegas Arsyad. Senin,(29/9).
Kordinator Lapangan, Siddik Harahap, tak kalah lantang. Ia mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermanto Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas pihak kontraktor serta pemilik CV. JMB dan CV. Agung Sriwijaya. “Sanksi pidana harus diberlakukan tanpa pandang bulu bagi para perusak lingkungan dan penggarong uang rakyat!” serunya.
Puncak tuntutan AKTA Sumut adalah desakan agar Kapolda Sumut mencopot Kepala Kepolisian Daerah dan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Padang Lawas. Mereka menilai Polres Padang Lawas “bungkam” dan terkesan membiarkan praktik ilegal ini berlanjut.
Tuntutan Keras AKTA Sumut meliputi:
1. Usut Tuntas Mafia Galian C Ilegal: Meminta Kapolda Sumut segera memproses pelaku galian C ilegal yang mengeruk DAS di Desa Galanggang untuk material proyek LABKESMAS dan PERPUSDA.
2. Periksa Kontraktor Penadah: Mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa kontraktor pembangunan LABKESMAS dan PERPUSDA yang menadah material ilegal.
3. Copot Kapolres Padang Lawas: Meminta Kabid Propam Polda Sumut memeriksa dan mencopot Kapolres Kabupaten Padang Lawas atas dugaan kolusi atau pembiaran terhadap pelaku galian C ilegal dan kontraktor.
4. Tangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Mendesak Kapolda Sumut memproses dan menangkap PPK terkait proyek LABKESMAS dan PERPUSDA yang diduga bersekongkol dengan kontraktor.
5. Penjarakan Pemilik CV. JMB dan CV. Agung Sriwijaya: Meminta Kapolda Sumut memanggil, memeriksa, dan menangkap pihak pemilik CV. JMB (proyek Labkesmas senilai Rp14,4 miliar) dan CV. Agung Sriwijaya (proyek Perpustakaan senilai Rp9,9 miliar) sesuai kontrak.
Kurnia Sandi Hasibuan, Ketua DPW AKTA PROV. SUMUT, berharap Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan resmi mereka yang bernomor: 769/AKTA-U-01-B-029.29.09.2025. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku kejahatan ini dijebloskan ke penjara!” pungkas Kurnia.(rel).
