Kejaksaan Negeri Binjai Tahan PLT Kadis PUTR atas Dugaan Korupsi Dana Sawit Miliaran Rupiah

Binjai.AnalisaOne.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, berinisial R.I.P., pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait pengelolaan DBH Sawit yang diterima Pemko Binjai dari pemerintah pusat.

Pemko Binjai menerima DBH Sawit dengan total Rp 14.903.378.000 (empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dana ini seharusnya digunakan untuk proyek pemeliharaan jalan yang dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai.

Penyidikan mengungkap bahwa pekerjaan pemeliharaan berkala jalan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum (PMH). Pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima Rp 7.913.265.000 (tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk tujuh paket kegiatan. Namun, proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.

Pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah) untuk lima kegiatan. Dinas PUTR Pemko Binjai kemudian melaksanakan total 12 proyek secara bersamaan di tahun 2024, termasuk proyek yang seharusnya dikerjakan pada tahun sebelumnya.

Tim Jaksa Penyidik menemukan bahwa dua proyek tidak pernah dikerjakan sama sekali, meskipun uang muka telah ditarik seluruhnya. Kedua proyek tersebut adalah:

1. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kec. Binjai Selatan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri (Nilai Kontrak: Rp 1.499.928.418,61)

2. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kec. Binjai Selatan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari (Nilai Kontrak: Rp 2.511.712.745,10)

Selain itu, 10 proyek yang seharusnya selesai pada tahun 2024 molor hingga Mei 2025. Namun, Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai pada 24 Desember 2024.

Tim ahli yang diturunkan untuk mengecek mutu dan menghitung volume dari 10 proyek jalan menemukan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053 (dua miliar enam ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh tiga rupiah).

Selain R.I.P., Kejari Binjai juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini:

1. SFP.Z (PPTK), berdasarkan SPRIN No: Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025

2. TSD (Penyedia/Rekanan), berdasarkan SPRIN No: Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025

Para tersangka akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kejari Binjai.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page