Labura.Analisaone.com – Seorang oknum perangkat Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial TR, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya karena sering tidak masuk kerja.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, TR yang menjabat sebagai Kaur Umum dan Perencanaan, tercatat tidak masuk kantor lebih dari 30 hari pada tahun 2024 dan berlanjut hingga tahun 2025, tanpa memberikan keterangan kepada Kepala Desa.
Saat wartawan menyambangi kantor desa, seorang perangkat desa membenarkan bahwa TR jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas. “Benar, Tika Rani memang jarang masuk kantor. Dia tidak pernah memberitahukan alasannya,” ujarnya pada Rabu (7/10/2025).
TR yang tiba-tiba muncul di kantor saat wartawan menggali informasi, menolak memberikan jawaban terkait ketidak hadirannya dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa. “Saya tidak bisa menjawab, silakan ambil keterangannya dari kepala desa,” katanya.
Kepala Desa Perkebunan Pernantian, Jainul, yang dihubungi wartawan, membenarkan bahwa TR sering tidak masuk kerja. “Saya sudah sering menghimbau perangkat desa saat apel pagi untuk selalu siap di kantor melayani masyarakat. TR tercatat lebih dari satu bulan tidak masuk kerja di tahun 2024 tanpa keterangan, dan tahun ini juga demikian,” jelas Jainul.
Jainul menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada TR pada tahun 2024, namun tidak ada perubahan. Ia juga telah melaporkan kejadian ini kepada Camat Merbau Muhammad Ali, Kadis PMD M. Nur Lubis, dan Dinas Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Sore ini saya akan mengirimkan surat pemberhentian sementara TR kepada Camat Merbau Muhammad Ali, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tegasnya. (G.Tambunan)
