Bishop GMI Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penggunaan Gelar Palsu

Medan.AnalisaOne.com – Seorang Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI) berinisial KWS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penggunaan gelar Strata 2 (M.Pd) palsu. Laporan ini diajukan oleh seorang pendeta GMI lainnya, Hot Parulian Simanjuntak, pada 19 September 2025 lalu.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/1524/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, KWS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hot Parulian Simanjuntak menjelaskan bahwa KWS telah menjabat sebagai Bishop GMI sejak Juni 2017. Selama masa jabatannya, KWS diduga menggunakan gelar M.Pd yang diklaim diperoleh dari sebuah universitas negeri di Medan.

“KWS memang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan lulus ujian tesis pada 4 Agustus 2025. Namun, ia tidak melengkapi persyaratan administrasi untuk yudisium, penerbitan ijazah, maupun wisuda,” ujar Hot Parulian Simanjuntak dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Hot Parulian Simanjuntak menduga bahwa KWS telah menggunakan gelar M.Pd sejak tahun 2005. Ia juga menyoroti ketidakmampuan KWS dalam menunjukkan ijazah asli M.Pd sebagai dasar pelaporan ke pihak kepolisian.

“Penggunaan gelar M.Pd tanpa ijazah yang sah dapat melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Hot Parulian Simanjuntak.

Hot Parulian Simanjuntak berharap Kapolda Sumatera Utara segera menangkap dan menghukum KWS jika terbukti bersalah. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara.(Rul).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page