Binjai.AnalisaOne.com – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 20,8 Milyar di Kota Binjai tahun 2024 terus menuai sorotan tajam. Masyarakat menanti penetapan tersangka oleh Kejaksaan yang hingga kini belum juga dilakukan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Irwansyah Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemko Binjai, dianggap memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran di BPKAD Kota Binjai.
Menyusul Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba, dan Asisten Pemko Binjai, Eka Edi Syahputra, pernah diperiksa Kejaksaan terkait dugaan korupsi DIF, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, ketiga TAPD ini memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang saat ini telah di periksa Isentif oleh Kejaksaan Negeri Binjai.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Binjai menjadi tanggung jawab tim TAPD yang diketuai oleh Irwansyah Nasution (Eks Sekda Kota Binjai) dan beranggotakan Eka Edi Syahputra dan Erwin Toga.
Kasus yang menjadi perbincangan ini juga pernah di demo oleh Mahasiswa dari berbagai organisasi dan menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas Dugaan Korupsi Dana insentif fiskal tersebut.
Bahkan, akhir-akhir ini Mahasiswa kembali ingin melakukan aksi di Jakarta terkait dugaan korupsi di Kota Binjai, namun aksi yang di sebut-sebut hanya menakut-nakuti para OPD di Kota Binjai hilang bagai tak bersuara.
Aksi mahasiswa yang terkesan menakut-nakuti itu dinilai telah melukai hati warga masyarakat Kota Binjai yang menginginkan Kejari Binjai untuk secepatnya menetapkan para pejabat Pemerintah Kota Binjai yang terlibat dalam perencanaan, penyusunan dan penggunaan anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF).
Menanggapi lambannya pemeriksaan dugaan Korupsi DIF, Praktisi hukum terkemuka, Ferdinand Sembiring, SH, MH, dengan lantang mengkritisi kinerja Kejaksaan Negeri Binjai yang dinilai lamban dalam penanganan kasus korupsi DIF.
“Kami menyayangkan lambannya penanganan kasus korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Binjai, yang menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya dengan nada geram.
Ferdinand menyoroti bahwa sejumlah pejabat tinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Penyedia jasa telah diperiksa, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu spekulasi adanya “permainan” di balik layar yang menghambat proses hukum.
“Kami menduga adanya indikasi permainan dalam pemeriksaan kasus korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di tangan Kejaksaan Negeri Binjai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferdinand mendesak Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk tidak tinggal diam. “Kejaksaan Agung RI dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Sadewa, harus segera mengambil alih kasus korupsi DIF yang telah menggegerkan jagad raya ini,” serunya.
Ferdinand menekankan pemeriksaan kejaksaan harus fokus dan diarahkan pada “jejak digital” Dana Isentif Fiskal di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengetahui sasaran penggunaannya. Apalagi adanya ketidaksesuaian data yang telah diketahui publik bahwa dana DIF memiliki SILPA sebesar 1,2 Milyar, sedangkan Auditor menyatakan Dana DIF terealisasi semua dan Data website Kementerian pertanggal 09 November 2025 untuk tahun 2024 masih terealisasi 10,44 milyar memicu adanya spekulasi.
“Kepala BPKAD harus menjelaskan kemana saja sasaran anggaran DIF itu. Jejak digital itu ada di BPKAD, sehingga kasus korupsi DIF tidak mengambang, apalagi ada penjelasan baik dari Kepala BPKAD, Auditor dan Data di website kementerian yang berbeda-beda” tandasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan diharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengungkap fakta sebenarnya tentang jejak digital anggaran Dana Isentif Fiskal (DIF) serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.(ri).
