Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan kasus korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 di Kota Binjai seperti aliran listrik sulit di padamkan lantaran melibatkan jaringan – jaringan kusut yang harus di usut.
Sudah berjalan kurang lebih 8 bulan, kasus Dana Isentif Fiskal (DIF) belum ada tersangkanya. Ironisnya, masyarakat Kota Binjai menanti kasus korupsi DIF yang seharusnya selesai sebelum akhir tahun 2025, kini berujung berulang tahun di Kejaksaan Negeri Binjai
Kasus korupsi DIF di Kota Binjai yang disebut masuk kedalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 11,8 milyar terlihat berbeda – beda penjelasan dan data. sehingga anggaran DIF terkesan di salahgunakan.
Dimana data yang dihimpun melalui Auditor BPK Perwakilan Sumatera Utara, anggaran Dana DIF sebesar Rp.20,8 Milyar terealisasi 100%. Sedangkan data Kementerian Keuangan dalam Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA), Dana DIF baru terealisasi 10,44 milyar.
Dari keterangan sumber, bahwa Kepala BPKAD Kota Binjai memiliki peran terhadap pengaturan dan pengeluaran anggaran melalui SIPD.
“Kalau anggaran itu adanya gelondongan di RKUD. apakah itu dana DAU, DAK, DBH atau PAD, itu semua gelondongan. Tetapi yang bisa menentukan pengeluaran anggaran pemerintahan Pemko Binjai, itu Kepala BPKAD. Jadi mau kemana anggaran itu, kami tidak mau tahu, dia (BPKAD) yang mengatur pengeluaran itu mau kemana melalui SIPD” terang sumber.
Sementara terkait dugaan Korupsi DIF, penjelasan Wakil DPRD Kota Binjai, Khairil Anwar saat dikonfirmasi wartawan diruangannya seakan mengelak bahwa Dana DIF yang masuk melalui transfer daerah bukan di bahas DPRD Kota Binjai.
“Abang mau saya ajari APBD?..jadi dana DIF itukan dari kementerian, jadi kenapa kami (DPRD Kota Binjai) yang bahas??. Seharusnya itu kan anggaran Kemenkeu, yang membahas itu adalah DPR-RI, bukan DPRD Kota Binjai” kata Khairil.Senin, (10/11).
“Biar saya jelaskan sama abang, anggaran DIF itu dari mana??, kan dari Kemenkeu!, jadi sebelum Kemenkeu menyalurkan anggaran ke Kota Binjai, itu di bahas dulu oleh DPR-RI, mereka yang bahas Dana Isentif Fiskal (DIF) itu, bukan kami (DPRD Kota Binjai)” elaknya.
Pernyataan konfirmasi itu sontak membuat narasi baru terkait perjalanan Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun 2024 di Kota Binjai yang kini telah masuk dalam penyidikan di Kejaksaan Negeri Binjai.
Terkait pernyataan wakil DPRD Kota Binjai, Khairil Anwar yang menyebutkan Dana DIF harus di bahas DPR-RI bukan DPRD Kota Binjai, mendesak agar Kejaksaan Negeri Binjai memanggil Wakil DPRD Kota Binjai Khairil Anwar agar mendapatkan kejelasan tentang penggunaan anggaran dana DIF.
Pemanggilan itu disinyalir adanya penjelasan yang berbeda dari Wakil DPRD Kota Binjai terkait fungsi pengawasan yang tidak maksimal dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Binjai.(Tim).
