Foto : dok Rmol.id
Jakarta.AnalisaOne.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sebesar Rp300 miliar dalam acara penyerahan asset recovery ke PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11/2025)
Namun asal uang tersebut menjadi perbincangan hangat hingga di sebut-sebut merupakan pinjaman dari Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mega Kuningan.
Hal itu dibenarkan dari keterangan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu kepada wartawan usai acara penyerahan total asset sebesar Rp883 miliar lebih, bahwa hasil penanganan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
“Kita tadi pagi masih komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjemin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hebohnya, setelah acara selesai uang Rp300 miliar tersebut segera dikembalikan ke BNI. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut amar putusan, barang bukti berupa 996.694.959,5143 unit reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dirampas untuk Negara cq PT Taspen dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
“Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar karena alasan tempat dan keamanan,” pungkas Asep.
Kini publik menanti KPK agar memberikan klarifikasi atas pengungkapan hasil korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp.300 milyar yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.(Sumber:rmol.id/ri).
