KEJATI SUMUT TAHAN DIREKTUR PTPN II 2020-2023 DALAM KASUS KORUPSI ASET PTPN I SELUAS 8 RB Hektare

Medan,AnalisaOne.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Irwan Peranginangin (IP), mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 yang dikembangkan menjadi kompleks perumahan mewah.

Penahanan berlangsung setelah ditemukan bukti permulaan cukup, termasuk minimal dua alat bukti sah. IP diduga mengalihkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan Menteri Keuangan, serta terlibat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk NDP tanpa memenuhi kewajiban negara.

Akibat pelanggaran itu, aset negara hilang sekitar 20 persen dari luas HGU yang diubah menjadi HGB. Kasus ini juga menyeret Direktur NDP, mantan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara (2022-2025), dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang yang telah ditahan pada Oktober 2025 terkait kerja sama operasional (KSO) NDP dengan PT Ciputra Land di lahan seluas 8.077 hektare yang menjadi kompleks Citra Land.

Meskipun telah ada pengembalian uang negara sebesar Rp150 miliar, Kajati Sumut menegaskan jumlah itu hanya sebagian dari potensi kerugian yang lebih besar.

Penyidikan masih menunggu hasil perhitungan ahli untuk menentukan kerugian total akibat pelanggaran tata ruang dan proses perubahan hak atas tanah yang tidak sesuai aturan.

IP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 dengan masa awal 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan tempat juga menahan tersangka lain. Masa penahanan dapat diperpanjang jika dibutuhkan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

“Tim akan terus mengungkap jaringan yang terlibat, tidak hanya pihak langsung dalam transaksi tetapi juga yang menyokong pelanggaran,” tegas Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar.

Kasus ini menjadi fokus utama penegakan hukum korupsi di BUMN perkebunan Sumatera Utara. “Kita pastikan setiap langkah sesuai hukum agar menghasilkan putusan yang adil bagi negara,” tambah Nauli.(Tim).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page