Pengungkapan Kasus DIF Lambat, Kejaksaan Negeri Binjai Diduga Cari Tumbal Jadi Tersangka

Foto ilustrasi

Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai masih belum menunjukkan kemajuan yang jelas. Bahkan, janji pengungkapan kinerja akhir tahun 2025 molor hingga kasus DIF oleh Kejaksaan Negeri Binjai yang telah berjalan selama satu tahun terkesan seperti angin lalu.

Namun di balik pemeriksaan DIF oleh Kejaksaan Negeri Binjai, muncul pemanggilan dan pemeriksaan baru terkait penandatanganan kontrak fiktif yang disebut-sebut sebagai upaya mencari kambing hitam diduga untuk dijadikan tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, SH, MH kepada wartawan. Beliau menjelaskan bahwa adanya surat pemanggilan untuk kasus penandatangan kontrak fiktif kepada beberapa orang di Kota Binjai hingga membuat Kejaksaan Negeri Binjai diduga menutupi atau mengaburkan jenis pemeriksaannya.

“Kita sangat menyayangkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, yang padahal pekerjaan itu berhubungan dengan Dana DIF. Tetapi di panggilan tersebut tidak jelas terkait kasusnya. kita melihat ada upaya dugaan pengaburan kasus yang saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Ferdinand.

Ferdinand mengungkapkan bahwa jika dicermati, surat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Binjai menimbulkan spekulasi adanya kasus korupsi gaya baru, yaitu korupsi melalui penandatanganan kontrak fiktif, dan beberapa yang dianggap terlibat telah diperiksa.

“Jadi kita ini sangat bingung, materi pemanggilannya adalah penandatanganan kontrak fiktif. Nah, apakah ini merupakan kasus korupsi atau pidana umum? Ini harus jelas materi pemeriksaannya. Kalau pidana umum, kenapa kejaksaan yang melakukan pemeriksaan ini? Apakah ada kaitannya dengan Dana Isentif Fiskal (DIF) yang sedang diperiksa, atau hanya mencari panggung untuk siapa yang akan dijadikan tersangka? Ini harus jelas,” kesal Ferdinand kepada wartawan.

Pria yang konsen mengawal kasus DIF di Kejaksaan ini juga merespon sikap Kejaksaan Negeri Binjai di bawah pimpinan Iwan Setiawan yang terkesan pasif dalam penanganan kasus DIF di Kota Binjai.

“Kita ketahui bahwa kasus yang melibatkan penandatangan kontrak ini pernah dilaporkan ke Polres Binjai, apakah itu penipuan, penggelapan, atau dugaan korupsi. kabarnya kasus itu dipolres binjai sudah selesai, dan beberapa media menyebutkan bahwa kasus itu sudah dibayarkan kepada pelapor. Nah, sekarang di panggil oleh kejaksaan dengan materi yang aneh, yaitu tentang penandatanganan kontrak fiktif. Padahal perlu diketahui bahwa kegiatan itu bersumber dari Dana DIF, namun berdasarkan data permohonan DIF ke kementerian, anggaran itu terjadi penggeseran di Pemko Binjai sehingga anggaran itu tidak ada. Maka, dibayarkan dengan uang pribadi. Nah, di mana korupsinya?” tanya Ferdinand.

Lebih jauh, Ferdinand menyatakan bahwa pemanggilan tersebut adalah bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan Kejaksaan Negeri Binjai atau upaya pengaburan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang masih belum jelas.

“Terkait panggilan itu, kita sangat bingung. Beberapa orang yang diperiksa itu baru sekali dipanggil, namun dalam surat panggilan itu sudah masuk dalam penyelidikan. Ada apa ini? Harusnya jelas, apakah kasus ini terkait korupsi fiskal atau apa? Kejaksaan Negeri Binjai harus menjelaskan ini dan melakukan ekspos sesuai dengan janji dalam penanganan kasus korupsi yang selama ini terhenti,” katanya.

“Sudah berapa bulan penanganannya, namun Kejari tidak memberikan penjelasan terkait kasus DIF yang sedang ditangani, lantas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara malah diam terhadap kasus DIF yang telah di laporkan oleh Badko HMI. Ambil alih dong kasus ini, biar terang benderang siapa pemain dibalik layar dari kasus ini. Karena sudah ada contoh kasus DIF yang ditangani KPK di Tabanan dan banyak tersangka yang ditahan. kita minta agar kasus ini diambil alih,” ungkap Ferdinand pada akhir keterangannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto yang hendak ditemui wartawan, Selasa,(23/12), sedang rapat bersama pemko Binjai. Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, SH, MH, tidak berada di tempat.

Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Kejaksaan belum juga melakukan pengungkapan sejauh mana penanganan kasus DIF telah berjalan.

Lambatnya penanganan kasus DIF menimbulkan spekulasi adanya dugaan kongkalikong hingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page