Pengerukan Bantaran Sungai Ular Serdang Bedagai Diduga Ilegal, Terus Berjalan Meski Musim Hujan Menyerang

Foto investigasi jurnalis

Sergai.AnalisaOne.com – Pengerukan tanah dan material di bantaran Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga dilakukan tanpa izin (ilegal) terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Kejadian ini semakin mengkhawatirkan karena sedang memasuki musim hujan yang telah mengakibatkan banjir dan longsor di berbagai daerah, seperti yang teramati sekitar pukul 04.00 WIB dinihari Jum’at (26/12/2025).

Dugaan tindakan pembiaran terhadap perbuatan melanggar hukum ini membuat aktivitas ilegal semakin leluasa di wilayah kabupaten tersebut.

Bahkan sudah santer terdengar bahwa dua orang pengusaha yang biasa dipanggil Petir dan rekan telah melakukan jual beli tanah bantaran Sungai Ular diduga secara ilegal sejak 3 tahun silam.

Mereka menggunakan alat berat seperti excavator untuk menggali material, yang kemudian dimuat ke dumtruck dan diedarkan ke desa-desa di Kabupaten Deli Serdang sebagai bahan pembuatan batu bata.

SR, seorang warga Perbaungan yang dikonfirmasi awak media pada Kamis (25/12/2025), menjelaskan bahwa pengorekan dengan alat berat seperti beco dan excavator sudah berjalan selama lebih dari 4 tahun.

“Tanah diangkut ke Lubuk Pakam, Pagar Merbau, dan Beringin, dengan harga Rp 300.000 per unit di lokasi,” katanya.

Menurutnya, proses keluar masuk kendaraan dumtruck berjalan lancar tanpa hambatan apapun, meskipun semua dilakukan secara ilegal.

Warga masyarakat merasa resah dan takut sepanjang waktu karena aktivitas tersebut.

“Kami khawatir tembok sungai tidak mampu bertahan saat air naik tinggi di musim hujan. Sekarang banjir dan longsor sudah terjadi di beberapa tempat, jadi kekhawatiran kami makin besar,” ujar SR seraya.

Mereka takut tembok abrasi akan terkikis dan jebol, yang berakibat banjir meluas ke daerah pemukiman.

“Yang akan rugi bukan pengusaha, tapi kami warga. Harta benda kami akan terendam, bahkan nyawa kami bisa terancam dan nyawa hanya satu, tidak ada cadangan,” keluhnya.

Oleh karena itu, warga mengajukan tuntutan tegas kepada pihak berwenang untuk segera bertindak. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara dan Polres Serdang Bedagai untuk menghentikan aktivitas galian ilegal tersebut dan menangkap para pelaku.

Warga juga mengungkapkan bahwa para pengusaha tersebut bekerja secara terus-menerus selama 24 jam, dari pagi hingga pagi lagi.

“Mereka benar-benar rakus dan serakah, tidak peduli dengan keselamatan warga dan lingkungan,”kesalnya.

Aktivitas yang tidak pernah berhenti membuat kerusakan pada bantaran sungai semakin parah dari hari ke hari.

Sementara, salah seorang warga masyarakat Deli Serdang, Ismail yang peduli dengan lingkungan menjelaskan bahwa terkait aktifitas penambangan ilegal di bantaran sungai di Bantaran Sungai Ular dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba.

“Pasal tersebut menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi siapa saja yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUJP” katanya.

“Selain itu, mereka juga bisa dikenai sanksi berdasarkan UU PPLH (untuk kerusakan lingkungan) atau UU Kehutanan (jika lokasi termasuk kawasan hutan). Bahkan, pihak yang membeli material dari galian ilegal bisa dijerat sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP”tambahnya.

Jauh diharapkan warga agar pihak berwenang segera turun tangan terhadap aktivitas ilegal di bantaran Sungai Ular, sementara warga yang lain terus menunggu kejelasan dan keamanan dari APH agar kejahatan Galian C ini dapat terhenti.(rul).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page