BADKO HMI SUMUT: Kajari Binjai Diduga Berbohong Soal Kordinasi Penghentian Kasus Fiskal 

Binjai.AnalisaOne.com – Kontroversi seputar penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai semakin memanas. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara mengeluarkan penegasan tegas, menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai telah memberikan informasi tidak benar kepada publik terkait proses koordinasi seputar penghentian perkara tersebut.

M. Yusril Mahendra Butar-Butar, Ketua Umum Badko HMI Sumut periode 2024–2026, menyampaikan penolakan keras terhadap klaim Kejari Binjai yang mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan organisasinya sebelum menghentikan penyidikan kasus DIF.

“Kami harus menyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Tidak ada satupun bentuk koordinasi, maupun pemberitahuan resmi yang kami terima. Jika Kajari menyampaikan seolah-olah telah melakukan koordinasi dengan kami, itu merupakan pernyataan yang tidak benar kepada masyarakat,” jelas Yusril dalam konfirmasi pada Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Binjai pada hari yang sama, Kepala Kejari Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pihaknya telah menginformasikan secara terbuka keputusan penghentian penyidikan kepada seluruh pelapor, termasuk Badko HMI Sumut.

Namun menurut Yusril, sebagai pihak yang melaporkan kasus korupsi DIF, Badko HMI Sumut sama sekali tidak menerima surat resmi, undangan untuk klarifikasi, atau komunikasi langsung apapun dari Kejari Binjai. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi untuk membingungkan dan mengarahkan opini publik ke arah yang salah.

“Jika benar telah ada koordinasi, silakan tunjukkan bukti yang relevan. Sampai saat ini kami tidak menerima surat apapun, tidak ada pertemuan yang dilakukan, dan tidak ada konfirmasi sedikitpun. Maka dari itu, janganlah membangun narasi seolah-olah kami telah terlibat dalam pembicaraan terkait keputusan ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Binjai telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 23 Desember 2025 untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi DIF. Alasan utama yang dikemukakan adalah tidak ditemukannya unsur pelanggaran hukum serta tidak adanya kerugian keuangan bagi negara.

Kejaksaan menjelaskan bahwa proses penyidikan telah melalui tahapan yang komprehensif, antara lain dengan memeriksa sebanyak 39 saksi, menyita berbagai dokumen terkait, serta mengumpulkan keterangan dari ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan melakukan koordinasi dengan BPK. Penggunaan dana DIF dinilai masih sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023.

Meskipun demikian, Badko HMI Sumut menekankan bahwa masalah utama yang mereka soroti bukan hanya pada aspek substansi hukum kasus itu sendiri, tetapi lebih pada bagaimana pihak kejaksaan menjalankan transparansi dan kejujuran dalam berkomunikasi dengan publik.

Yusril menegaskan bahwa klaim yang disampaikan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Kami tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, janganlah menggunakan nama organisasi kami sebagai dasar untuk membenarkan keputusan yang bahkan kami sendiri tidak pernah ketahui sebelumnya,” tandasnya.

Badko HMI Sumut menyatakan siap untuk melakukan dialog terbuka dan mengajak Kejari Binjai untuk membuka seluruh proses pengendalian kasus ini secara transparan.

Mereka juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, perkara yang telah dihentikan tetap dapat dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru yang relevan.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page