Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan kasus korupsi pengadaan dua unit mobil Food Truck tahun 2018 dari Dinas Koperasi Kota Binjai terus mendapatkan sorotan tajam.
Pasalnya kasus 2 unit pengadaan mobil food truck senilai 780 juta yang di beli dari luar propinsi Sumatera Utara saat Eka Edi Syahputra menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota Binjai tidak tersentuh hukum.
Namun Eka Edi Syahputra saat sebagai kepala inspektorat kota Binjai dikonfirmasi wartawan perihal kasus pengadaan Food Truck 780 juta ketika dirinya menjadi Kadis Koperasi Binjai mengaku sudah pernah di periksa oleh Polres Binjai dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Ternyata penyataan itu diduga berbohong. Informasi yang diterima wartawan kasus korupsi pengadaan 2 unit mobil food truck diduga tidak ada ditangani oleh Polres Binjai, bahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara tahun 2018, juga tidak ditemukan adanya pemeriksaan mobil food truck.
Eka diduga melakukan pembohongan publik dengan mengaku bahwa kasus tersebut sudah di periksa oleh Polres Binjai dan BPK Perwakilan Sumatera Utara sehingga dirinya seakan sudah terperiksa dan kasus tersebut selesai.
Sementara proyek yang digadang-gadang menjadi program unggulan untuk peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Eka Edi Syahputra saat menjadi Kadis Koperasi, ternyata tidak bermanfaat dan dinilai gagal. lantas, untuk apa di beli??
Pantauan wartawan saat ini, kedua mobil food Truck yang di beli ratusan juta menggunakan anggaran APBD Kota Binjai tahun 2018 sudah tidak terpakai lagi. mobil tersebut dikabarkan rusak dan terparkir di teras Dinas Koperasi Binjai.
Hal ini dibenarkan oleh Surtini selaku Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Kota Binjai saat di temui wartawan di ruangannya. Surtini yang dikonfirmasi menceritakan bahwa program pengadaan dua unit mobil food truck yang di gagas oleh Eka Edi Syahputra sudah tidak lagi berjalan.
Beliau membenarkan bahwa kedua unit mobil food truck sebagai mobil kuliner berjalan telah terparkir dikarenakan rusak dan tidak hidup lagi.
“ia bang mobil itu terparkir di depan bang. itu memang mobil food truck-nya sudah tidak bisa di hidupkan lagi, makanya kita letak disitu saja”sebutnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa mobil tersebut dipinjamkan kepada seseorang yang kita data untuk berjualan di seputaran Kota Binjai. Penggunaan mobil food truck yang di rancang sebagai sumber PAD Kota Binjai tidak masuk ke Kas Daerah karena tidak dipungut biaya sejak tahun 2018 sampai sekarang hingga mobil ini dipulangkan ke Dinas Koperasi dan sekarang keadaan tidak bisa di hidupkan.
“sistem pemakaiannya itu dipinjamkan bang kepada orang yang mau berjualan, kami data setiap 3 bulan mobil itu harus di kembalikan, setelah itu di ajukan lagi peminjamannya, begitu aturan yang kita buat.kemarin bang”ujarnya.
Disinggung kenapa tidak ada retribusi dan keuntungan dari pemakaian aset mobil pendukung UMKM Dinas Koperasi yang telah dipinjamkan, bagaimana bisa melakukan perawatan mobil, Surtini hanya terdiam.
“itu saat pak Eka jadi Kepala Dinas Koperasi, saya belum Kabid UMKM bang, kabidnya itu pak megang, jadi saat mereka itu. namun memang pemakaian mobil tersebut untuk usaha kuliner berjalan, tidak ada kami meminta uang kepada pemakai yang berjualan, apalagi retribusi pemakaian mobil”jelasnya.
Terpisah, mendapati informasi bahwa program UMKM yang dirancang pada tahun 2018 oleh Eka Edi Syahpura tidak berjalan sesuai harapan dan terkesan mengambil keuntungan dari pengadaan 2 unit mobil food truck jenis grandmax. Eka Edi Syahputra yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Kota Binjai dikonfirmasi wartawan, Selasa, (27/1) memilih bungkam.(ri).

