Gambar karikatur ilustrasi pengutipan parkir Pemko Binjai
Binjai.AnalisaOne.com – Aroma busuk pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai kian menyengat. Alih-alih melakukan pembenahan dan pengejaran terhadap potensi pendapatan yang hilang, DPRD Kota Binjai justru dituding “melegalkan” kebocoran dengan menyetujui penurunan target retribusi yang drastis dalam APBD 2025.
Langkah politik ini menuai kritik tajam karena dianggap bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan skenario terstruktur untuk melindungi para oknum di balik “bocornya” kantong parkir yang telah berlangsung sejak tahun 2022 -2024.
Menanggapi kebijakan sebagai ‘bunker’ korupsi, Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menyoroti kejanggalan dalam penetapan target retribusi tahun 2025 yang drastis turun dari Rp 2 miliar menjadi Rp1,2 miliar.
Menurutnya, angka ini bukan lahir dari kajian objektif di lapangan, melainkan strategi berlindung di balik aturan formal.
“Ini diduga modus korupsi gaya baru. Mereka menggunakan instrumen kebijakan, yakni penurunan target untuk menjustifikasi kegagalan dan dugaan penggelapan yang selama ini terjadi. Jika target diturunkan secara resmi, maka secara administratif mereka tidak akan terlihat ‘gagal’ lagi dalam pengelolaan parkir. padahal fakta di lapangan menunjukkan jumlah kendaraan dan titik parkir yang terusan bertambah,” tegas Ferdinand.
Ia menambahkan bahwa penurunan target ini adalah bentuk kebohongan publik yang harus di usut tuntas dibalik gembar gembor wakil rakyat.
“Sangat ironis, saat ekonomi mulai pulih dan mobilitas warga meningkat, wakil rakyat kita justru setuju pendapatan daerah dipangkas dengan modus ekonomi menurun. Ini indikasi diduga kuat adanya kongkalikong untuk mengamankan setoran terselubung yang masuk ke kantong pribadi melalui celah selisih target tersebut,” lanjutnya.
Ferdinand juga menyoroti kinerja DPRD Kota Binjai yang “mandul” dalam fungsi pengawasan sejak tahun 2022 hingga 2024, target retribusi parkir tidak pernah tercapai, namun lembaga legislatif ini terkesan berdiam diri.
Bahkan Ferdinand menyayangkan sikap anggota dewan yang baru bersuara hanya untuk “mencari panggung” di tengah desakan publik, namun tetap meloloskan kebijakan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak butuh panggung politik. Kita butuh transparansi berapa sebenarnya jumlah titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Sampai detik ini, data itu seolah menjadi rahasia negara. Jika DPRD diam, publik patut bertanya, apakah mereka bagian dari kebocoran ini?” cecar Ferdinand.
Kondisi ini semakin diperparah dengan sikap bungkamnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan. Dibalik diamnya Dishub membeberkan data titik koordinat parkir memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap kebijakan-kebijakan masa lalu, termasuk saat posisi strategis di lingkungan Pemko Binjai dijabat oleh oknum yang kini menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kota Binjai.
Melihat adanya dugaan modus korupsi gaya baru di Kota Binjai, Ferdinand mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun ke lapangan.
“Penegak hukum harus menguji data lapangan versus kebijakan yang dibuat. Jangan biarkan aturan resmi dijadikan bunker untuk menyembunyikan kejahatan anggaran. Turunkan tim, hitung potensi nyata, dan ungkap siapa saja yang menikmati aliran dana ‘bocor’ dari parkir tepi jalan di Kota Binjai sejak 2022 – 2025,” tutupnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Binjai masih menunggu kejelasan mengenai transparansi pengelolaan parkir, di tengah kekhawatiran bahwa uang retribusi yang seharusnya membangun kota justru menguap demi kepentingan segelintir elite yang berlindung di balik kursi kekuasaan.(ri).

