Gambar karikatur ilustrasi
Binjai.analisaOne.com – Dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terus memicu gelombang desakan publik. Mabes Polri dan Polda Sumut kini diminta tidak tebang pilih dan segera menyeret para oknum perwira serta bintara yang diduga terlibat ke pengadilan.
Kasus yang terungkap di Pengadilan Negeri Binjai ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan Aipda Erina Sitapura, yang saat penangkapan masih berstatus anggota polisi aktif di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam pengakuannya di persidangan, Erina mengungkap fakta mengejutkan bahwa dirinya diperintah oleh atasannya, seorang perwira unit berinisial Ipda JN, untuk menjual sabu hasil tangkapan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, skenario bisnis haram ini melibatkan rantai komando di internal kepolisian. Ipda JN diduga memerintahkan Erina menjual sabu seharga Rp260 juta. Erina kemudian berkoordinasi dengan terdakwa Ngatimin (pecatan polisi) untuk melepas barang tersebut seharga Rp320 juta.
Keuntungan sebesar Rp60 juta dari transaksi ini diduga dibagi rata kepada empat orang, termasuk Brigadir AH dan Ipda JN, yang saat itu merupakan personil aktif. Ironisnya, sabu tersebut diduga kuat merupakan barang bukti hasil tangkapan yang seharusnya dimusnahkan, namun justru diputar kembali ke pasar gelap oleh oknum aparat yang seharusnya memberantasnya.
Diketahui, Erina dan oknum lainnya berada di bawah komando unit yang dipimpin oleh Kompol DP, serta melibatkan jajaran dari level Kanit hingga Panit.
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum, Assoc. Prof. T. Riza Zarzani menegaskan bahwa fakta persidangan mengenai keterlibatan perwira aktif wajib ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar sanksi etik.
“Fakta bahwa ada keterlibatan oknum perwira aktif di Subdit Narkoba Polda Sumut yang memerintahkan penjualan sabu ini harus segera diusut. Jangan sampai muncul kasus ‘Teddy Minahasa’ baru di Sumatera Utara, di mana aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari jaringan narkoba,” tegas Riza, dosen Universitas Pancabudi Medan tersebut.
Ia juga mendesak Kapolda Sumut untuk mempercepat kinerja Bidang Propam dalam menyelidiki seluruh tim yang terlibat, termasuk atasan langsung mereka.
“Apalagi oknum perwira ini diduga aktif dalam aktivitas ilegal. Jangan sampai ada kasus Teddy Minahasa lagi, di mana APH yang seharusnya menjadi pihak yang memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, justru ternodai dengan aktivitas haram tersebut,” sambung Riza.
“Kapolda Sumut wajib tindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dengan mempercepat kinerja Propam dan seret ke pengadilan (oknum polisi terlibat),” serunya.
“Kita harapkan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dan hasil disampaikan kepada publik,”ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penggerebekan di Jalan dr. Wahidin, Binjai Timur, pada Sabtu dini hari (4/10/2025). Saat itu, Erina yang baru enam bulan pindah tugas dari Korps Brimob ke Ditresnarkoba Polda Sumut, ditangkap bersama tiga orang lainnya saat sedang bersantai.
Kini, Erina Sitapura bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, dan Ngatimin, harus menghadapi ancaman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolda Sumut untuk membuktikan komitmen “bersih-bersih” institusi dengan menyeret oknum perwira Ipda JN dan Brigadir AH ke kursi pesakitan, menyusul rekan mereka yang sudah lebih dulu disidangkan.(ri).

