STABAT.AnalisaOne.com – Enam orang tersangka kasus penganiayaan bersama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat, mendapatkan perlakuan yang berbeda jauh dari kasus-kasus lainnya.
Beberapa pelaku di antaranya, Edy Putra Bangun alias Betmen mantan narapidana narkotika, dan pelaku lainnya diduga di lepas dengan modus penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) sehingga dapat merayakan Idulfitri 1447 H bersama keluarga.
Sementara kabar yang beredar, bahwa hanya satu pelaku atasnama Ade Hervanda alias Dedek yang masuk proses penuntutan hingga akan bersidang di kejaksaan negeri Langkat.
Kasus yang tercatat dalam LP/B/107/XII/2025 dengan pelapor Faisal Adhitama ini membuat Betmen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/18/XII/2025/Reskrim.
Betmen akhirnya ditangkap di sekitar Jembatan Bandar Telu pertengahan Januari 2026 setelah tim reskrim terus memburunya. menariknya, alih-alih menjalani proses hukum, diduga Betmen dilepas oleh Polsek Salapian dengan dalih Retorativ Justice menyusul tersangka lainnya.
Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, tidak menanggapi dugaan tangkap lepas yang dikonfirmasi oleh rekan wartawan.
Sementara Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi terkait pelaku Betmen yang mendapatkan perlakuan spesial oleh anggotanya, yakni Kapolsek Salapian justru berbanding terbalik dengan sikap polri yang harus bersikap adil melihat bahwa kejadian penganiayaan secara bersama-sama dilakukan oleh pelaku.
“Tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban/masyarakat. Dalam mewujudkan tujuan tersebut ada beberapa cara penyelesaian perkara menurut KUHAP yang dapat ditempuh, dapat melalui pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, hingga eksekusi putusan), selain drpd itu juga dapat melalui Penyelesaian perkara dengan memulihkan keadaan semula, fokus pada pemaafan korban, pengembalian barang, atau ganti rugi, yang bisa diterapkan sejak penyidikan hingga persidangan (penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice))
Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel”kata David
Disinggung terkait pelaku penganiayaan secara bersama-sama harus mendapatkan perlakuan adil, sementara hanya satu yang akan bersidang sehingga menimbulkan adanya dugaan kongkalikong, David hanya menjelaskan bahwa pertanyaan konfirmasi wartawan tidak tepat ditanyakan kepadanya.
“Pertanyaan saudara tidak tepat saudara tanyakan kepada saya, silahkan tanyakan kepada para pihak (tsk dan korban), kepolisian hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan diantara para pihak menurut keinginan dan harapan dari para pihak dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban/masy (para pihak)
Dan yang pasti, Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip2 profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel”tulis David.
“Wartawan dilarang mendikte atau mengarahkan narasumber untuk menjawab sesuai keinginan wartawan. Prinsip jurnalistik mengharuskan berita bersumber dari fakta dan jawaban objektif narasumber. Wartawan harus menghormati hak narasumber, bertindak profesional, dan tidak memaksakan agenda tertentu. Menghormati narasumber adalah sikap menahan diri .Saya rasa cukup”tambah David.
Sementara,Informasi yang dihimpun selain Betmen, lima tersangka lainnya adalah Ade Ervanda alias Dedek (35), Boyan (33), Yoga Tarigan (30), Margo Sembiring, dan Jojo (32). Namun, hanya dua di antaranya yang berkasnya diserahkan kepada penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa berkas Ade Ervanda yang telah diterima dan dilimpahkan ke PN Stabat dengan dakwaan pasal 262 ayat (2) KUHP subsidair pasal 262 ayat (1) KUHP.
“sedangkan berkas Betmen sempat diterima namun dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, yang diduga berkaitan dengan penyelesaian RJ”ungkap Ika dilansir dari sumutpos
Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka Ade Ervanda meliputi satu unit Toyota Fortuner BK 1801 ZS, tiga kelewang, satu baju kaus hitam, dan satu kursi kayu bercak darah.(ri).

