BINJAI.AnalisaOne.com – Kasus kecelakaan tunggal truk tangki milik Pertamina di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, yang sempat mengundang kekhawatiran publik karena diduga kuat akibat sopir mengantuk atau terpengaruh obat-obatan, kini justru menimbulkan polemik baru.
Pihak kepolisian melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Binjai, Indra Girsang, memberikan pernyataan mengejutkan yang dianggap menyimpang dari aturan hukum, hingga memicu tudingan adanya upaya pembungkaman kasus dan dugaan penerimaan upeti.
Kecelakaan mencekam itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang melaju dari arah Medan menuju Pangkalan Susu itu tiba-tiba oleng dan menabrak sejumlah tiang jaringan WiFi serta merobohkan tembok Taman Pemakaman Umum (TPU) di lokasi tersebut.
Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar. Saat itu, beredar dugaan kuat bahwa kecelakaan disebabkan sopir mengantuk parah atau berada di bawah pengaruh zat terlarang.
Namun, saat dikonfirmasi awak media terkait tindak lanjut dan pemeriksaan terhadap sopir, Indra Girsang justru memberikan jawaban yang membuat publik tercengang. Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa dan tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa pengemudi truk tersebut.
“Mana bisa kami periksa sopir truk Pertamina itu? Kasusnya itu kan kecelakaan. Apa dasarnya kami periksa? Mana ada aturan itu?” tantang Indra Girsang kepada wartawan, seolah mempertanyakan kewenangan kepolisian sendiri. Rabu,(13/5).
Lebih jauh, Indra berkilah merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menafsirkan aturan tersebut bahwa kecelakaan lalu lintas tanpa adanya laporan pihak lain atau korban lain, tidak dapat ditindak atau diperiksa oleh aparat.
“Tidak ada dasarnya kami periksa yang kecelakaan, bang. Apa dasarnya? Jadi yang kendaraan kecelakaan di jalan semua harus kami periksa?” ucap Indra, memberikan penafsiran yang dianggap keliru dan membingungkan banyak pihak.
Pernyataan ini sontak memicu spekulasi liar di masyarakat. Banyak yang menilai kasus ini sengaja dipetieskan, ada indikasi permainan, bahkan dugaan keras adanya penerimaan uang damai atau upeti agar kasus tidak berlanjut ke proses hukum.
Padahal, kecelakaan tersebut jelas merusak fasilitas umum dan bangunan milik warga serta mengancam keselamatan publik.
Menanggapi penjelasan Kasatlantas yang dianggap menyimpang tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Direktur Sumut Institute, Oesril Limbong, angkat bicara tegas. Ia menilai penjelasan Indra Girsang sangat menyesatkan, keliru total, dan merupakan bentuk nyata pembungkaman proses hukum.
Oesril bahkan mendesak agar sikap dan pernyataan Kasatlantas tersebut diperiksa secara mendalam oleh Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
“Penjelasan yang disampaikan Kasatlantas Polres Binjai itu sangat menyesatkan. Ada dugaan kuat adanya persekongkolan jahat dan pembungkaman kasus agar fakta sebenarnya tidak terekspos ke publik. Sikap ini tidak bisa dibiarkan, harus diperiksa oleh Propam Polda Sumut,” tegas Oesril kepada wartawan.
Oesril kemudian meluruskan pemahaman hukum yang benar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 8 hingga 11, yang mengatur secara rinci siapa yang berwenang menangani perkara lalu lintas.
Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa Kepolisian adalah instansi utama yang ditunjuk undang-undang sebagai penegak hukum lalu lintas.
“Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009, yang menjalankan dan bertanggung jawab ada dua instansi, yaitu Kepolisian dan Dinas Perhubungan, tapi pembagian tugasnya jelas. Polisi Lalu Lintas adalah penegak utama, tugasnya menegakkan hukum, patroli, tilang, menangani kecelakaan, mengolah TKP, hingga penerbitan SIM dan STNK. Polisi satu-satunya instansi yang berwenang memberi sanksi, denda, atau proses pidana,” jelas Oesril merinci.
Lebih jauh, Oesril menegaskan bahwa terlepas dari kecelakaan itu tunggal atau melibatkan kendaraan lain, kewajiban polisi tetap sama, Wajib menangani, memimpin penanganan, dan memeriksa penyebab kecelakaan.
“Kalau ada kecelakaan, mau tunggal, mau tabrak tembok, mau tabrak tiang, polisi wajib turun ke lapangan. Tugas mereka, datang ke lokasi, amankan tempat kejadian, olah TKP, periksa saksi, periksa kondisi pengemudi, buat berita acara, tentukan siapa yang salah, dan proses hukum jika ada pelanggaran atau unsur pidana. Termasuk memeriksa apakah sopir itu mengantuk, mabuk, atau pakai obat-obatan terlarang. Itu justru tugas pokoknya,” tegas Oesril.
Oesril menilai, alasan “tidak ada pelapor” yang dilontarkan Kasatlantas adalah alasan klise dan tidak berdasar. Kecelakaan yang merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, apalagi kendaraan angkutan berbahaya seperti BBM, masuk dalam ranah kepentingan umum yang wajib ditangani kepolisian demi mencegah bahaya lebih besar.
“Pernyataan Kasatlantas yang bilang ‘tidak ada dasar hukum’ itu keliru besar. Itu bentuk pembungkaman penyidikan. UU sudah jelas, Polisi yang berwenang menangani dan menentukan kesalahan. Jangan sampai aturan diputarbalikkan demi kepentingan sepihak,” pungkas Oesril Limbong.
Kini, publik menanti sikap Polda Sumatera Utara terkait polemik ini, apakah akan membiarkan penafsiran keliru hukum berlanjut atau akan menindak tegas demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Binjai.(ri).
