Binjai.analisaOne.com – Untung tak dapat di raih, Malang tak dapat tolak, ungkapan tersebut patut dialami oleh Salma, (45), warga Desa Mancang, Kecamatan selesai, Kabupaten Langkat, usai melaporkan kasus penganiayaan yang dialami anaknya bestatus masih di bawah umur ke Polres Binjai.
Pasalnya, Salma selaku orang tua dari sebut saja Bintang (nama samaran) selaku korban penganiayaan sangat kecewa atas penjelasan Kanit PPA Polres Binjai melalui penyidiknya,Bripda Nico P Sembiring yang menjelaskan kepadanya bahwa pelaku penganiayaan anaknya tidak bisa di tahan dengan alasan KUHP Baru.
“Kata penyidik kasus penganiayaan yang dialami anak saya bintang tidak bisa di tahan bang, karena aturan KUHP baru.disuruh (Penyidik) saya baca aturan itu di google” ungkap Salma menirukan penjelasan Nico Sembiring.
Menurut Salma, penjelasan itu disampaikan langsung oleh anak buah Bripka Narti selaku Kanit PPA Polres Binjai, saat dirinya memenuhi panggilan penyidik atasnama Bripda Nico P Sembiring pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026.
Kepada wartawan Salma menceritakan terkait kejadian yang dialami anaknya saat masih menjalani ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib.
Salma mendapatkan kabar dari anaknya (bintang) bahwa telah dianiaya oleh pria dewasa berinisial TP dengan cara dipukul dibagian wajah anaknya dengan tangan kosong dan diseret-seret hingga mengalami memar dan luka goresan di wajah bintang.
“Saya dapat kabar dari anak saya Bintang (nama samaran) bahwa ia di pukul dan diseret-seret oleh pelaku TP. dan banyak yang lihat.makanya saya membuat laporan”ujarnya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, Salma tidak terima dan langsung melaporkan pelaku berinisial TP ke Polres Binjai dengan LP/B/159/III/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Maret 2026.
Terpisah, Penyidik PPA Polres Binjai, Bripda Nico P Sembiring memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait penjelasannya kepada Salma selaku ibu korban (Pelapor) bahwa pelaku TP penganiayaan anak dibawah umur tidak bisa ditangkap/ditahan berdasarkan aturan KUHP Baru.
Berbeda dengan Kanit PPA Polres Binjai,Bripka Narti selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai. Ia malah membenarkan penjelasan anggotanya Bripda Nico P Sembiring yang menjelaskan kepada pelapor bahwa pelaku penganiayaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak dapat di tangkap/ditahan.
Bahkan Narti menguatkan apa yang telah dikatakan dalam penjelasan anggotanya kepada ibu korban selaku pelapor sudah sesuai dengan aturan undang-undangan.
“Izin ya bang, anggotaku bukan menyatakan bang, tapi menjelaskan ke orang tua pelapor, dikarenakan orangtua pelapor bertanya, ya di jawablah sama penyidik sesuai dengan Undang-undang bang.Jd harus gimana kami menjelaskan lagi bang, coba abang ajari kami”ungkap Bripka Narti kepada wartawan.
Parahnya lagi, saat disinggung penanganan tentang kasus penganiayaan anak di bawah umur pelapor atasnama Salma, tidak menggunakan undang – undang perlindungan anak, karena penyidik menggunakan KUHP baru, Narti seolah terkejut.
“Lho, kan abang ngomong diatas tadi UU lex specialis kog sekarang ke KUHP baru?, Apa ada bahasa saya ke abang KUHP baru?”tanyanya.
Dijelaskan lagi oleh wartawan bahwa penjelasan tentang KUHP baru di gunakan oleh anggotanya terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bukan menggunakan UU Perlindungan anak, Narti tak lagi menjawab.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan spekulasi adanya dugaan pengaburan hukum yang dilakukan oleh Kanit PPA Polres Binjai, Bripka Narti hingga Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana didesak copot Kanit PPA dari jabatannya.
Kejadian ini juga menimbulkan kekecewaan mendalam kepada warga masyarakat dan menyebutkan akan banyak pelaku kejahatan terhadap anak lantaran tak dapat di tangkap/ditahan, apalagi Bripka Narti sempat terlibat dugaan pemerasan terhadap pelaku pemukulan dan pernah viral diberbagai media.(ri).

