Gambar karikatur ilustrasi persidangan di Mahkamah Agung.
Binjai.AnalisaOne.com – Masih ingatkah kita dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang menghukum 4 orang terdakwa, 1 orang diantaranya merupakan oknum Polisi Polda Sumatera Utara aktif, Erina Sitapura di vonis hakim Fadel Pardamean ringan.Sabtu, (28/3).
Kini kasus peredaran sabu-sabu 1 kilogram yang menjadi perbincangan publik melibatkan jaringan oknum polisi aktif yang masih berkeliaran belum menemui titik terang.
Meskipun Hakim Pengadilan Negeri Binjai telah meminta pengusutan dalam fakta persidangan, kepemilikan narkoba yang melibatkan tersangka oknum Polisi aktif Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN sebagai orang yang memerintahkan penjualan itu harus terungkap.
Parahnya, Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Fadel Pardamean yang diketahui telah menunda 2 kali persidangan dan menimbulkan kecurigaan akan putusannya, ternyata dugaan itu mengarah kepada vonis 12 tahun penjara para terdakwa dari tuntutan jaksa Paulus 17 tahun.
Justru kondisi ini sangat berbeda dan menimbulkan dugaan spekulasi adanya permainan hukum mengingat adanya putusan – putusan ditahun sebelumnya dengan jaksa yang sama pernah melakukan vonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri Binjai.
Data yang dihimpun analisaone.com, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Binjai,Padel Pardamean lupa pada putusan di tahun sebelumnya yang pernah di putus oleh para hakim PN Binjai dengan perkara barang bukti sabu-sabu seberat 101,47 gram dengan penjara 10 tahun dan denda 1 milyar, Subsidair penjara 5 bulan.
Perbedaan yang jauh ini menimbulkan kecurigaan publik ada apa sebenarnya dalam perkara sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dituntut 17 tahun oleh Jaksa yang sama Paulus Milvion Meliala,SH dan di vonis Hakim Padel Pardamean 12 tahun penjara sedangkan pelaku atau terdakwa adalah seorang polisi aktif dan mantan polisi.
Prilaku ini berbanding terbalik dengan apa yang telah di tunjukan dalam putusan – putusan sebelumnya sehingga mencerminkan adanya dugaan kejahatan bermodus putusan ringan di Pengadilan Negeri Binjai atas kasus-kasus narkotika lainnya.
Menanggapi adanya putusan sabu-sabu 1 kilogram yang relatif rendah di Pengadilan Negeri Binjai, Pengamat Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, Minggu (15/3/2026) kemarin kepada wartawan meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA) dan Jaksa Agung Pengawasan Kejaksaan Agung (JAMWAS) turun ke Binjai dan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan kejaksaan.
“Kalau memang ada kegelisahan publik, tidak ada salahnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pengecekan atau evaluasi secara internal,” kata Abdul Rahim Daulay.
“Ini penting agar transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Pria yang juga dosen pada salah satu kampus swasta ini juga menyayangkan Jaksa Paulus dan Hakim Ketua Fadel yang memberi putusan ringan kepada Erina Sitapura.
Bahkan, menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius lantaran sosok Erina adalah polisi aktif saat ditangkap dan serta adanya dugaan keterlibatan jaringan aktif oknum polri Polda Sumatera Utara.
Menurutnya, Erina sebagai aparat penegak hukum tidak pantas tersandung perkara narkotika dengan berat 1 kilogram. Rahim juga sependapat kalau vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun dari jaksa dapat memunculkan persepsi buruk dimata publik sebagai putusan yang relatif ringan dari putusan yang sebelum-sebelumnya.
Dia menegaskan, APH yang terlibat narkotika seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat biasa. Sebab, mereka telah melanggar kepercayaan publik.
“Seorang aparat penegak hukum yang terlibat narkoba bukan hanya melakukan tindak pidana, tetapi juga merusak integritas institusi. Karena itu, secara moral dan sosial semestinya ada pemberatan hukuman,” tukasnya.
Berbeda dengan keterangan Akademisi Hukum dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani. menurutnya kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.
“Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun,” tambah Riza.
Riza berpendapat, dugaan perintah dari atasan itu yang juga muncul di fakta persidangan harus didalami.
“Mengenai adanya dugaan perintah dari atasan para terdakwa, harus ditelusuri lebih lanjut, agar kasus-kasus seperti Teddy Minahasa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” pungkasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Ma’luf saat ditanyakan wartawan pada Senin, 15 Maret 2026 lalu terkait putusan hakim atas kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang di vonis hakim 12 tahun penjara apakah sama hukumannya dengan kasus 1 kg ganja tidak mau menjawab. Begitu juga dengan Jaksa Paulus Milvion Meliala,SH memilih bungkam.(ri/bersambung).
