Binjai.AnalisaOne.com – Masih ingatkah kita dengan kasus Edy Putra Bangun alias Betmen, mantan residivice yang mendapatkan perlakuan spesial oleh Kapolsek Salapian,IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K. Minggu, (29/3).
Ternyata kasus Penganiayaan yang telah di laporkan oleh korban Faisal Adhitama dengan nomor : LP/B/107/XII/2025 telah selesai dengan Retorativ Justice (RJ).
Perdamaian dengan perlakuan Retortif Justice (RJ) tersebut terlihat viral di jagat raya, hingga masyarakat bertanya-tanya ada apa dibalik perlakuan spesial oleh kapolsek lulusan Akpol tersebut.
IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K. selaku Kapolsek Salapian yang dikabarkan baru lulus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dikonfirmasi wartawan, Rabu kemarin, tanggal 25/3/2026, terkait dasar RJ sedangkan Edy Putra Bangun alias Betmen adalah mantan narapidana kasus narkotika, tidak mau menjawab.
Begitu juga dengan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo yang juga seakan memberikan penjelasan pada aturan hukum yang berlaku, namun tidak tidak dijalankan.
“tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban/masyarakat. dalam mewujudkan tujuan tersebut ada beberapa cara penyelesaian perkara menurut KUHAP yang dapat ditempuh, dapat melalui pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, hingga eksekusi putusan), selain dari pada itu juga dapat melalui Penyelesaian perkara dengan memulihkan keadaan semula, fokus pada pemaafan korban, pengembalian barang, atau ganti rugi, yang bisa diterapkan sejak penyidikan hingga persidangan (penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice)” kata David terlihat membela.
“Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel”tulisnya dalam whatshap.
Namun fakta hukum yang terjadi sangat jauh berbeda dengan apa yang di katakan dan ditekankan oleh Kapolres Langkat, AKBP David Tiryo Prasojo kepada jajarannya, termasuk Kapolsek Salapian.
Dimana anak buahnya itu yang disebut-sebut lulus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) diduga telah menyalahi aturan dalam memberikan pelayanan hukum melalui penyelesaian perkara Retorativ Justice (RJ) pada kasus Penganiayaan secara bersama-sama di Polsek Salapian.
Sedangkan Edy Putra Bangun alias Betmen adalah mantan narapidana Narkotika yang pernah dihukum dan kembali mengulangi kejahatan yang berbeda hingga penyelesaian hukum dengan Retorativ Justice (RJ) disinyalir melanggar ketentuan hukum.
Kondisi ini jelas menimbulkan persepsi buruk di mata publik. bahkan, akan mempengaruhi jabatan IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K selaku Kapolsek Salapian yang terkabar lulus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Hal itu dikatakan oleh Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH kepada wartawan baru-baru ini. Menurutnya Pemberatan Hukum dalam KUHP yang lama dengan KUHP yang baru UU no.1 tahun 2023 tidak jauh berbeda. bahwa hukuman bagi residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
“Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah mengubah pengaturan tentang residivis (pengulangan tindak pidana) dibandingkan dengan KUHP lama. Dalam KUHP lama, pengaturan residivis hanya ada di pasal-pasal tertentu untuk jenis kejahatan tertentu. Sedangkan dalam KUHP baru, pengaturan ini diatur secara umum dalam Buku Kesatu Aturan Umum, tepatnya Pasal 23″kata Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan bahwa dalam KUHP baru menganut sistem residivis umum, yang memungkinkan penerapan pemberatan pidana terhadap setiap bentuk pengulangan tindak pidana apa pun, tanpa terbatas pada jenis kejahatan tertentu, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
“Syarat pengulangan tindak pidana itu dalam KUHP baru ada pada Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengulangan tindak pidana terjadi jika seseorang melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan”ungkapnya.
Bahwa mantan narapidana narkotika yang melakukan penganiayaan tetap dikategorikan pengulangan tindak pidana. Meskipun kasusnya berbeda (narkotika ke penganiayaan), ini tetap masuk dalam konsep pengulangan kejahatan (resedive).
“Pasal 23 ayat (3) KUHP baru juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana juga berlaku untuk tindak pidana penganiayaan, meskipun penganiayaan tidak selalu digolongkan sebagai tindak pidana berat. Hal ini memperluas cakupan pengulangan tindak pidana agar tidak terbatas pada tindak pidana dengan ancaman tertentu” katanya.
“jadi Syarat Residivis itu pelakunya adalah orang yang sama, Pernah dijatuhi hukuman penjara oleh hakim yang berkekuatan tetap (inkracht).dan telah selesai menjalani hukuman, lalu kembali melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu, biasanya 5 tahun setelah bebas. Status residivis menyebabkan pelaku diancam dengan hukuman yang lebih berat, yaitu ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya”tegas Ferdinand.
Jauh dikatakan Ferdinand, bahwa pemberian RJ kepada pelaku Edy Putra Bangun alias Betmen menyalahi aturan yang membuat malu institusi polri. bahkan ia meminta kasus ini di periksa oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.
“Pemberian pelayanan hukum melalui penyelesaian perkara Retorativ Justice (RJ) pada kasus penganiayaan secara bersama-sama di Polsek Salapian jelas menyalahi aturan dan merusak institusi polri. jadi kita mendesak agar tim Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Kabag Wasidik Polda Sumut turun melakukan pemeriksaan” tegasnya.
Menurutnya pengulangan tindak pidana secara sosiologis dan yuridis, orang tersebut dianggap tidak jera meskipun telah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.(ri).
