Korban bersama Pengacaranya saat membuat laporan ke LPSK.
Medan.AnalisaOne.com – Meski telah dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa Muda berinisial EMN yang terduga pelaku penodongan pistol dan mengancam warga justru masih bebas berkeliaran, bahkan tampak bertugas seperti biasa.

Kabarnya sempat bertemu dengan salah satu korban saat Lebaran ke-2 tanggal 22 Maret 2026 di rumah orang tua pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile di Medan Amplas.
Fakta ini membuat heboh,dimana kebenaran sistem penegakan hukum tersandra dan mengundang pertanyaan besar dari masyarakat.
Kedua korban, Tile dan Ayatullah Komeni Pulungan, menyampaikan keluhan mereka bersama kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.
Laporan terhadap Enda Permana Mashuri Nasution (EMN) telah tercatat dalam LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 dan 307 KUHP terkait pengancaman dan penggunaan senjata api.
“Setelah melapor, saya diminta menandatangani surat untuk mencabut laporan. Saat dibawa ke Polda, petugas piket awalnya menolak mengeluarkan surat perdamaian karena laporan asli ada di tangan pengacara saya. Tapi setelah ada panggilan dari pihak keluarga terlapor yang dikabarkan ayahnya adalah pensiunan polisi berpangkat, lalu petugas langsung mengeluarkannya,” ujar Tile dengan nada penuh kekesalan.
Tak puas dengan tekanan tersebut, Tile akhirnya mencabut surat perdamaian pada Kamis (22/3) dan menuntut penanganan hukum yang adil.
“Sampai sekarang saya tidak bisa bekerja karena takut dengan ancaman yang terus datang,” tambahnya.
Hal serupa dialami Ayatullah. Setelah melaporkan kasus pada 24 Maret, ia mendapatkan ancaman dari pihak keluarga pacar terlapor.
“Dibilang jangan sampai mereka minum darah kami, laporan saya disebut palsu dan akan dibalikkan sehingga saya jadi tersangka. Akhirnya saya terpaksa resign dari pekerjaan,” jelas Ayatullah yang menangis mendoakan kasusnya segera tuntas.
Kuasa hukumnya menegaskan bahwa pelaku yang dijuluki “Jaksa Koboi” dan dikabarkan anak dari mantan Kepala BNN Kabupaten Madina berpangkat Kombes, harus segera ditangkap.
“Sebagai aparatur hukum yang seharusnya menjaga keadilan, ia justru menjadi pelanggar hukum berat. Kami juga meminta LPSK memberikan perlindungan kepada kedua korban yang kini mengalami trauma parah akibat intimidasi dari orang tak dikenal,” tegas Risnawati.
Sebelumnya, aksi menodong pistol ini terjadi pada Minggu (15/3) di Kompleks Pergudangan Medan Amplas, diduga dipicu masalah sepele demi membela kekasihnya. Namun, kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara masih berjalan, dan pelaku belum juga di tangkap.(tim).
