BINJAI.AnalisaOne.com – Kota Binjai kembali heboh dengan penetapan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian periode 2022-2025.
Kasus ini berkembang dari keterangan relasen Ginting, yang mengaku telah merencanakan kegiatan dari anggaran Dana Isentif Fiskal (DIF) namun mengalami perbedaan dengan realisasi yang diterima.
“Kita menetapkan Joko Waskitono alias JW, Agung Ramadhan alias AR, Suko Hartono alias SH dan Dody Alfayed alias DA sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose tim penyidik dan dua alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar pihak Kejari Binjai dalam presrilis resmi yang diterima, Selasa, 31 Maret 2026.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Kejaksaan yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026. “Untuk masing-masing tersangka memiliki nomor surat perintah berbeda, yaitu Prin-02 untuk JW, Prin-03 untuk SH, Prin-04 untuk AR, dan Prin-05 untuk DA,”tulisnya.
Terhadap Joko Waskitono, pihak berwenang telah mengambil langkah penahanan. “Tersangka JW ditahan selama 20 hari mulai 31 Maret hingga 19 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026,”jelasnya dalam rilis resmi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum ditahan. “AR, SH, dan DA belum dapat ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Tersangka AR beralasan sakit, namun untuk dua orang lain belum diketahui alasannya,”sebutnya.
Adapun para tersangka dikenakan pasal pidana yang berbeda yakni tersangka JW disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 UU PTPK Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Sedangkan AR, SH, dan DA dikenakan Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU PTPK.
Sebelumnya, kasus yang menghebohkan kota Binjai ini bermula dari usulan anggaran DIF senilai 7,5 milyar rupiah yang seharusnya masuk ke Dinas Pertanian, Pendidikan dan Dinas Perumahan Pemukiman.
Usulan tersebut diketahui bedasarkan surat permohonan yang diajukan walikota Binjai pada 12 Januari 2023 untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian, pendidikan dan Perumahan Pemukiman.
Kepada wartawan Relasen Ginting mengaku telah merencanakan kegiatan dari anggaran DIF yang ditandatangani oleh walikota Amir Hamzah.
“Saya sudah merencanakan pembuatan sumur bor dan jalan usaha tani dari anggaran DIF yang sudah disepakati untuk Disketapangtan, Pendidikan dan Perumahan Pemukiman” ucap Relasen Ginting dalam keterangannya sebelum ditetapkan tersangka.
Namun, jumlah anggaran yang diterima tidak sesuai dengan harapan.
“Saya dan JKW bahkan datang langsung membawa usulan itu. kami pakai SPPD ke sana (Kementerian). Padahal saya disebut walikota kadis hebat karena bisa turunkan anggaran DIF dengan JKW, tapi ternyata setelah keluar uang itu digeser, Dinas Pertanian hanya dapat 400 juta,”Nyanyi Relasen.
Ia juga menyatakan telah menggunakan uang pribadi untuk sebagian pembayaran atas pengerjaan jalan usaha tani dan sumur bor.
“Kegiatan yang sudah saya suruh pemborong kerjakan, sebagian saya bayar pakai uang pribadi karena tidak bisa ditanggung melalui APBD/DIF,” katanya.
Selain itu, RG menyangkal tuduhan terkait uang yang disebutkan Kejaksaan. “Yang mereka sebutkan tidak benar, tidak ada segitu uang ke saya. Mereka (saksi) yang menarik uang dari pemborong, dan kontraknya juga bukan saya yang buat dan teken,” pungkasnya.(ri).
