Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan kasus tindak pidana Korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai masih menyelimuti telinga masyarakat. Sebab, kasus yang menonjol (DIF) seakan berubah menjadi korupsi penandatangan kontrak atas pekerjaan fiktif berhasil mengungkap para tersangka.
Dari mulai Relasen Ginting eks Kadis Pertanian Kota Binjai, juga Asisten II, Joko Waskkitono, dan 1 diantara 3 orang lainnya inisial SH sebagai saksi telah di tetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka, tetapi 2 saksi Agung Rhamadhan dan Dodi Alfayet (Keponakan walikota Binjai) masih berkeliaran.
Persoalan tersebut terlihat aneh sejak ditangani kejaksaan Negeri Binjai.@# dimana pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai bukan merujuk pada persoalan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang telah digeser – geser oleh Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) diduga atas perintah Walikota Binjai.
Namun rangkaian pemeriksaan yang menghebohkan jagat raya itu muncul dengan kasus korupsi gaya baru yakni penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Pertanian Kota Binjai.
Kondisi ini menimbulkan dugaan spekulasi yang mendalam bagi masyarakat atas adanya dugaan kongkalikong pimpinan tertinggi Kota Binjai dengan APH.
Bahkan, penangkapan para tersangka yang masih berkaitan dengan sekandal perjalanan anggaran DIF membuktikan boboroknya kepemimpinan Amir Hamzah dan Jiji.
Hal itu dikatakan oleh Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring, SH,MH yang konsen melihat perjalan kasus DIF di Binjai. Menurutnya ada sebuah drama korupsi yang diduga diciptakan untuk menyelamatkan individu atau kelompok.
Terbukti, pada persoalan korupsi dana DIF yang sempat dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai lantaran tidak ditemukan adanya kerugian negara. tetapi pada kasus penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif yang juga tidak ditemukan kerugian negara, Kejari Binjai malah menetapkan para tersangka.
“Ini sangat lucu kasusnya, kalau kembali persoalan kasus DIF yang sempat di hentikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai tidak ada kerugian negara, sehingga di hentikan. Nah pertanyaannya pada kasus Penandatanganan Kontrak atas pengerjaan fiktif apa ada kerugian negaranya??
Ini harus jelas,apakah ada auditornya yang menyatakan korupsi.atau sebaliknya ini tidak ada kerugian negara, tetapi suap menyuap”kata Ferdinand.
Ferdinand menyoroti keterangan RG sebelumnya yang menyebutkan bahwa kasus tersebut bermula dari turunnya anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 miliar di Kota Binjai, lalu adanya pergeseran sehingga Dinas Pertanian hanya mendapatkan 400 juta dari yang akan dikucurkan sebesar 7,5 miliar berdasarkan usulan yang ditandatangani walikota Binjai tanggal 12 Januari 2023.
“Sampai saat ini masyarakat Kota Binjai menanti kasus DIF tersebut agar terang benderang. Sebab kasus ini terlihat lucu dan menarik. Apakah 5 orang para tersangka akan beberkan keterlibatan walikota dan TAPD, atau bagaimana. Ini akan kita tunggu perkembangannya. Karena ini juga sebagai rangkaian kasus dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal”kata Ferdinand mengakhiri.
Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronal Regen Siagian dalam rilisnya mengungkap adanya tersangka lainnya pada kasus penandatanganan kontrak fiktif.
“Atas nama Suko Hartono alias SH telah ditahan oleh kejaksaan Negeri Binjai berdasarkan surat perintah penahanan nomor :Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026. SH merupakan salah satu dari 5 orang tersangka pada tindak pidana Korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif” tulis Regen.
Hal itu diduga buntut “Nyayian” Relasen Ginting yang pertama di tahan oleh kejaksaan negeri binjai menyusul Asisten II Kota Binjai ,Joko Waskkitono dan terakhir Suko Hartono alias SH.
SH diduga menjadi perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau untuk biaya pembuatan kontrak.
Suko Hartono disangkakan dengan Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.(ri).
