Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan kasus perusakan tembok bangunan milik warga Sartono Wijaya alias Atek, sekaligus penyerobotan jalan kebakaran dan gang pribadi diduga dilakukan oleh Hasan (terlapor), terus menuai kecaman dari masyarakat.
Perlu diketahui, kasus perusakan tembok pembatas bangunan yang telah dibangun tersebut telah dilaporkan oleh Sartono Wijaya alias Atek dengan nomor laporan: STTP/550/XI/2023/SPKT/POLRES BINJAI.
Menariknya, bangunan yang dibangun oleh terlapor HS diduga menyerobot gang kebakaran dan jalan pribadi juga telah dilaporkan oleh Ketua LSM LPPAS-RI, Zulkifli, berdasarkan nomor Dumas: 07/LP/AL-BJ/II/2026, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Kepada wartawan, Atek membenarkan bahwa tembok pembatas ruko (rumah toko) sepanjang 15 meter yang dibangunnya di komplek Pahlawan Square roboh dan rusak akibat pembangunan yang dilakukan oleh pengembang bernama Hasan.
“Saya sudah ingatkan kepada HS sebelum penimbunan tanah yang direncanakannya untuk pembangunan. Tetapi, HS tidak menghiraukan pengaduan saya. Dan terbukti, setelah ditimbun oleh HS, tembok pembatas saya roboh dan rusak,” kata Atek didampingi Pengacaranya Azaro Bate’e SH sambil menunjukan Laporan pengaduan di Polres Binjai.
Atek juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Binjai, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) serta Satpol PP, yang dinilai lamban menindak HS yang membangun di atas jalur kebakaran dan jalan pribadi.
“Itu kan gang kebakaran, kenapa bisa dibangun? Kami juga menyayangkan Dinas Perkim dan Satpol PP yang telah melakukan sidak ke lapangan dan terbukti bahwa bangunan HS melanggar aturan, namun tidak ditindak tegas,” jelasnya.
Atas perusakan tersebut, Atek telah membuat laporan pengaduan ke Polres Binjai pada tahun 2023 lalu. Sayangnya, laporan tersebut diduga tak digubris hingga korban mendesak agar Polres Binjai segera melakukan penangkapan atas kasus perusakan tembok batas ruko miliknya.
Berbeda dengan Zulkifli selaku Ketua LSM LPPAS-RI Kota Binjai. Menurutnya, kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Binjai harus segera menetapkan HS sebagai tersangka.
“Saya mendesak agar laporan Dumas saya di Polres Binjai segera ditindaklanjuti. Tetapkan HS sebagai tersangka,” kata Zulkifli saat ditemui di Palem Cafe, Kamis (9/4).
Menurut Zulkifli, terlapor terbukti diduga melakukan penyerobotan gang kebakaran dan jalan umum dengan cara membangun pondasi 2 unit ruko dari total 12 unit, serta 1 unit ruko lainnya diduga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Dua pondasi ruko diduga berada di gang kebakaran dan jalan umum, ini telah menyalahi aturan. Berdasarkan Berita Acara Peninjauan (BAP) tim Pemerintah Kota Binjai, pembangunan milik HS, khususnya 2 unit tiang pondasi, terbukti berada di luar batas SHM 924 yang dimohonkan oleh HS,” ujar Zulkifli menegaskan.
Lebih jauh dikatakan Zulkifli, selain dari surat SHM Nomor 924 yang digunakan HS sebagai dasar penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak terdapat surat alas hak lainnya.
“Dalam berita acara PBG yang dimohonkan oleh HS, tidak disebutkan alas hak lain selain yang dikeluarkan berdasarkan SHM 924,” pungkas Zulkifli.
Terpisah, Kanit Tipiter Polres Binjai, Hasbullah, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan akan menanyakan kepada penyidik terkait kasus ini.
“Nanti saya tanya penyidiknya ya, besok saya konfirmasi”kata Hasbullah.(ri).
