BINJAI.AnalisaOne.com – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Pengadilan Negeri Medan semakin memanas. Keterangan para saksi kunci, mulai dari Kepala BPKAD hingga mantan Kepala Inspektorat Kota Binjai, dinilai saling bertentangan dan berputar-putar, bahkan memancing emosi majelis hakim.
Saksi yang hadir antara lain Kepala BPKAD Erwin Toga, Sekretaris BPKAD Bona Imanuel Tarigan, serta mantan Kepala Inspektorat Eka Edi Syahputra justru membuka dugaan kuat adanya rekayasa atau “drama jebakan” yang dibuat untuk memojokkan terdakwa, Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, RIP hingga jadi tersangka.
Dalam persidangan, Bona Imanuel mengaku dana dicairkan selama berkas administrasi dinilai lengkap. Namun, saat ditanya terkait mekanisme pengembalian uang muka dan dasar hukumnya, ia tak bisa menjawab dengan jelas. Ia juga berkelit tidak ingat pernah menolak Surat Perintah Membayar (SPM).
Berbeda dengan Erwin Toga yang justru menyebutkan adanya pembatalan SPM lantaran keterbatasan dana, meski administrasinya dinilai lengkap. Keterangannya semakin mencurigakan saat mengakui adanya Silpa DBH Sawit sebesar Rp4 miliar yang dialihgunakan untuk OPD lain dengan alasan mengacu pada PMK 91 tahun 2023.
Erwin bahkan berkilah tidak tahu menahu soal arahan dalam rapat virtual Kementerian yang diikuti Kadis PUPR, yang intinya melarang pergeseran penggunaan dana DBH Sawit. “Saya tidak ikut zoom meeting, anggota saya yang ikut dan tidak melapor,” ujarnya beralasan.Rabu, (24/4).
Yang paling mencolok adalah keterangan Eka Edi Syahputra, mantan Kepala Inspektorat. Sebagai pengawas internal, jawabannya dinilai sangat jauh dari tanggung jawab jabatannya. Saat ditanya soal temuan BPK dan kekurangan volume pekerjaan, Eka mengaku tidak tahu persis dan mengaku bukan ahli hukum.
“Saya tidak tahu persis, saya bukan ahli hukum”ujarnya.
Parahnya, Eka juga mengaku tidak tahu detail pendampingan pemeriksaan BPK di Dinas PUPR. Hal ini membuat Hakim tak kuasa menahan kesal dan memotong pembicaraannya. “Sudah-sudah tidak usah ditanyakan lagi, dia itu tidak tahu,” cerca Hakim di tengah sidang.
Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Dedi Susanto, menilai keterangan para saksi ini justru menjadi bukti kuat bahwa tidak ada kerugian negara.
“Logikanya, bagaimana ada kerugian negara kalau pembayaran ke penyedia saja belum 100 persen. Yang rugi justru penyedia karena modal belum kembali dan masuk daftar hitam,” tegas Dedi.
Ia juga menyoroti langkah Kejaksaan yang menahan kliennya pada Oktober 2025 dinilai terlalu cepat dan melanggar aturan terbaru. Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 dan UU No. 1 Tahun 2026, penyelesaian administrasi harus didahulukan sebelum menjatuhkan sanksi pidana.(ri).
