Jakarta.analisaOne.com – Sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib di halaman Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus narkotika yang belakangan menyita perhatian publik di wilayah Sumatera Utara.
Dalam aksinya, para demonstran mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi jabatan serta langkah tegas terhadap sejumlah pejabat kepolisian. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Kombes Jean Calvin Simanjuntak, yang saat ini menjabat sebagai Kapolrestabes Medan. Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban struktural hingga tingkat pimpinan kepolisian daerah.
“Kami menilai penanganan kasus ini masih meninggalkan sejumlah pertanyaan mendasar dan dugaan ketidaklengkapan proses hukum. ada pelaku lainnya dari Polda Sumatera Utara yang masih turut terlibat belum di proses”teriak massa.
Mereka meminta agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh, transparan, serta diperketatnya sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun barang bukti dalam penanganan perkara serupa ke depannya.
“kami meminta mabes polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh dan transparan. kondisi ini agar membuka lebar tabir kejahatan yang dilakukan oknum-oknum polisi nakal” ujarnya.
Berbagai spanduk yang dibawa dan dibentangkan selama aksi memuat seruan agar institusi kepolisian berani bertindak tegas terhadap oknum yang diduga terlibat atau lalai dalam menjalankan tugas, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Berawal dari Persidangan di Pengadilan Negeri Binjai
Tuntutan yang disampaikan para mahasiswa berangkat dari fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai. Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada 4 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, Erina Sitapura yang saat kejadian masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menjadi terdakwa utama.
Jaksa Penuntut Umum Paulus Meliala menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun kepada Erina, disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 190 hari. Tuntutan ini juga diberlakukan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Ngatimin dan Gilang.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa tuntutan yang disampaikan dinilai lebih ringan dibandingkan dengan kasus-kasus narkoba lain yang pernah ditangani oleh penuntut umum yang sama.
Nama Oknum Disebut, Namun Tak Diusut Lebih Lanjut
Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Erina mengungkapkan bahwa ia bertugas di bawah pengawasan langsung Kombes Jean Calvin Simanjuntak. Ia juga menyebutkan dua nama oknum kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara, yakni Jansa dan Amri, yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Namun hingga saat ini, kedua nama tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik dari Polres Binjai.
Lebih lanjut, Erina mengaku dalam keadaan tertekan saat menjalankan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia menyebutkan adanya perintah dari seorang perwira untuk menjual barang bukti narkotika seberat 1 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp260 juta. Diduga, barang tersebut berasal dari hasil penyitaan dalam kasus lain yang ditangani oleh kepolisian. Selain dua nama tersebut, disebutkan juga dua nama anggota lain yang dinilai memiliki peran dalam penguasaan dan penyebaran narkotika di wilayah Medan.
Meskipun semua keterangan ini tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun diucapkan secara terbuka dalam persidangan, pihak penuntut umum tidak menghadirkan mereka sebagai saksi dan juga tidak memasukkan nama-nama tersebut dalam surat dakwaan. Proses hukum hanya berfokus pada kronologi penangkapan yang terjadi di Binjai.
Fakta Lain yang Memicu Pertanyaan Publik
Selain hal-hal tersebut, sejumlah fakta lain yang terungkap turut memperkuat sorotan masyarakat,yakni barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1 kilogram, satu unit mobil Honda Mobilio, dua unit sepeda motor Yamaha Nmax, serta sejumlah perangkat telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk diserahkan kepada negara atau dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lucunya, dalam kasus peredaran 1 kilogram sabu-sabu, dua orang saksi perempuan yang berada di lokasi kejadian saat penangkapan berlangsung tidak pernah dipanggil maupun dihadirkan dalam proses persidangan. Hal ini memicu pertanyaan publik ada apa sebenarnya dibalik kasus ini.
Diduga Ada Rantai yang Belum Terungkap
Kasus ini semakin menimbulkan kekhawatiran karena muncul dugaan bahwa masih ada jaringan atau mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat, namun belum tersentuh oleh proses hukum.
Dalam aksi yang digelar, para mahasiswa juga menuliskan nama seorang perwira dengan pangkat Ipda dalam spanduk mereka, yang diduga berperan sebagai pemasok utama barang haram tersebut kepada Erina Sitapura.
Dugaan bahwa barang yang diperjualbelikan berasal dari hasil sitaan ini dinilai memperparah situasi, karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya bertugas menegakkan hukum justru menjadi biang kehancuran institusi.
Aksi diakhiri dengan harapan agar pihak kepolisian mampu menjaga kepercayaan publik dan integritas lembaga, serta segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan untuk memastikan setiap kasus ditangani secara adil, akuntabel, dan tidak ada pihak yang kebal hukum.(ri).
