DELI SERDANG.AnalisaOne.com – Warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, merasa gelisah dan meminta kepolisian bertindak tegas. Pasalnya, peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi dikabarkan semakin merajalela dan mulai menggerogoti generasi muda di wilayah tersebut.
Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh warga kepada awak media, Minggu (3/5/2026). Mereka mengaku prihatin melihat kondisi saat ini di mana narkoba sudah dikonsumsi oleh sebagian besar remaja dan pemuda di beberapa desa, seperti Desa Jati Rejo, Pagar Merbau I dan II, Tanjung Mulia, hingga Purwodadi.
“Beredarnya narkoba di sini sungguh membuat kami resah. Diduga diedarkan oleh beberapa oknum lokal. Kami sangat khawatir, bila dibiarkan, maka hancurlah etika dan mental pemuda harapan bangsa,” ungkap salah satu warga yang memohon identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, peredaran narkoba di wilayah tersebut saat ini sudah tidak terbendung dan menjamur seperti virus. Mereka meminta agar Polresta Deli Serdang, khususnya Unit Reserse Narkoba, segera melakukan penindakan tegas terhadap bandar dan pengedar yang selama ini beroperasi.
“Kami memohon kepada Kapolda Sumut cq. Polresta Deli Serdang segera bertindak. Tangkap bandar dan pengedarnya sebelum wilayah ini hancur total,” serunya.
Konfirmasi Media Tak Direspons
Menanggapi keluhan masyarakat ini, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi (Kanit) Resnarkoba Polresta Deli Serdang melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/4) lalu. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau tanggapan yang diberikan pihak berwenang terkait dugaan maraknya kasus narkoba tersebut.
Aturan Hukum yang Berlaku
Pemberantasan narkoba di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, mulai Januari 2026, terdapat perubahan pendekatan hukum seiring pemberlakuan KUHP baru:
1. Bagi Pengguna: Diarahkan sebagai korban dan diprioritaskan untuk menjalani rehabilitasi daripada dipenjara, dengan pendekatan keadilan restoratif.
2. Bagi Pengedar/Bandar: Tetap dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya bisa penjara 5 hingga 20 tahun bahkan pidana penjara seumur hidup bagi kasus perdagangan narkotika golongan I.
Masyarakat berharap, perhatian khusus segera diberikan oleh pimpinan kepolisian agar wilayah Kecamatan Pagar Merbau kembali aman dan generasi mudanya dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.(Tim).
