Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan pencurian arus listrik pedagang angkringan di tanah lapang merdeka Kota Binjai masih menuai kritikan tajam. Pasalnya, sejak berdiri usaha angkringan di Lapangan Merdeka, Pengamen Binjai dan Bombom diduga mengambil arus lIstrik langsung milik Pemerintahan Kota Binjai.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan spekulasi terhadap Pemerintah kota Binjai dibalik izin pengambilan arus listrik di tiang panel milik LPJU pemerintahan Kota Binjai yang masih memiliki beban pembayaran LPJU tidak mencapai target.
Alih-alih dikenakan sanksi pidana, untuk menghidupkan suplai listrik di lapak dagangannya, Pengamen Binjai terlihat mendapat restu pemasangan KWH sementara dari Kepala PLN Binjai Kota dengan dalih permohonan.
Pantauan wartawan pemasangan KWH sementara oleh PLN yang dimohonkan oleh Pengamen Binjai bukan dipasang di persil pelanggan, melainkan di pasang pihak PLN di tiang listrik milik PLN yang masuk dalam ROW/Ruang bebas yang dilindungi UU.
Meskipun KWH meter mobile atau sementara digunakan untuk event atau PKL lewat permohonan ke PLN, meteran tidak boleh nempel di tiang PLN sesuai aturan yang berlaku.
Kepala PLH PLN Binjai Kota,Suhardi yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa pemasangan KWH atau meteran PLN di tiang listrik milik PLN resmi atas adanya permohonan.
“Itu resmi bang, ada surat permohonan penerangan sementara. Kalau ada surat permohonan untuk penerangan sementara, PLN wajib melayani bang dan menggunakan KWH Meter sementara”kata Suhardi.
Disinggung apakah dibolehkan KWH meter sementara di pasang di tiang listrik milik PLN untuk suplai listrik milik pedagang, Suhardi menyebutkan diperbolehkan, asalkan aman. Namun enggan menerangkan perhitungan keamanannya.
“Boleh bang, yang penting aman, kami pasangkan boxnya disitu”katanya.
Suhardi menjelaskan kembali bahwa pemasangan meteran sementara, bukan milik pelanggan. “yang tidak boleh itu kalau pasang meteran sendiri tanpa izin, sedangkan ini resmi kita yang pasang bang, dan KWH sementara milik PLN, bukan milik pelanggan. Pemasangan APP/Meter listrik hanya boleh dilakukan oleh PLN”Kilah Suhardi.
Sementara jika dilihat dari segi aturan, Kepala ULP atau petugas PLN dapat dikenakan sanksi jika memberikan pemasangan KWH meteran sementara tanpa cek izin usaha PKL dan tidak melalui pengkajian yang sesuai aturan.
Pemasangan KWH sementara di tiang listrik milik PLN telah dilarang sesuai dengan STANDAR TEKNIS PLN ES PLN D3.002/1.2.2010 pasal 4.1 dan Peraturan Direksi PLN No. 0018.P/DIR/2020 tentang Pelayanan Sambungan.
Bahkan ada surat Edaran Dirut PLN yang mensyaratkan sambungan sementara harus ada izin lokasi/peruntukan dari instansi berwenang terutama buat PKL harus memiliki surat usaha.
“Jika dilihat dari SE Dirut PLN No. 002.E/DIR/2021, ada melarang keras petugas pasang sambungan untuk kegiatan tanpa legalitas tempat usaha. Dan Kode Etik Pegawai PLN wajib patuh dengan SOP, Pasang tanpa dokumen sama dengan pelanggaran disiplin”Kata praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH,MH saat ditemui disalah satu cafe.
Menurutnya, PLN cuma penyedia listrik, bukan yang kasih izin pakai lahan/trotoar atau dilapangan Binjai, Jadi wajib cek surat izin PKL dulu.
“Sanksi buat kepala PLN/petugas yang melanggar ada Sanksi Internal PLN seperti teguran tertulis sampai skorsing. Sanksi Demosi/mutasi jabatan kalau terbukti sengaja. Dan sanksi PHK kalau berulang atau ada indikasi suap/pungli.Ganti rugi kalau PLN kena denda dari Pemda”ujarnya.
Tidak hanya itu, Kepala PLN atau anggota PLN yang melakukan penyalahgunaan wewenang juga diberikan sanksi Pidana kalau ada unsur korupsi.
“Pegawai BUMN terima suap buat kasih sambungan ilegal, dapat dipidana maksimal 5 tahun tambah denda Rp250 juta”imbuhnya.
Menurut Ferdinand, bahwa PLN wajib meminta izin usaha PKL, termasuk izin pemanfaatan lokasi tanah lapang merdeka untuk kepentingan pedagang agar mencegah adanya PKL liar.
“Kita mempertanyakan legalitas PLN melakukan pemasangan KWH di tiang listrik milik PLN dengan dalih permohonan pedagang untuk penerangan sementara, Apakah PKL memiliki izin usaha resmi atau tidak. Hal ini untuk mencegah adanya PKL liar.Kalau PLN gampang kasih listrik, trotoar dan lapangan makin semrawut.Pemeritah Daerah bisa tuntut PLN kalau fasilitasi PKL tanpa izin. Seperti mencontohkan di Kota Medan ada kerja sama, PLN cuma pasang ke PKL yang terdata Dinas Koperasi & UKM”katanya.
Jauh dikatakan Ferdinand, Kepala PLN Binjai Kota harus benar-benar teliti dan transparan dalam melayani permohonan pedagang untuk pemasangan KWH sementara agar tidak terjadi tebang pilih.
“Nah, jika semua pedagang yang ada disepanjang lapangan merdeka mengajukan permohonan PS, apakah PLN mau dan mampu memberikan pelayanan itu?. Tentu berapa APP yang harus di keluarkan. Dan tidak boleh tebang pilih, karena ada permohonan pedagang lainnya”kata Ferdinand.
“Kita mendesak agar Kepala PLN transparan dalam melakukan pencegahan pencurian listrik. jika dibolehkan permohonan penerangan sementara untuk suplai listrik ke pedagang kaki lima (PKL), tentunya seluruh pedagang di Kota Binjai memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan di kantor PLN Binjai Kota tanpa pilih kasih, dengan melakukan permohonan penerangan sementara ke PLN bukan melakukan sambungan secara ilegal. Maka tentunya kepala PLN harus mengkaji lokasi pemasangan APP/KWH sebelum permohonan PS itu di terima, kita mendukung penuh langkah PLN yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kota Binjai”tegas Ferdinand.(ri).
