BINJAI, AnalisaOne.com – Isu penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Binjai kian memanas dan mengungkap kejanggalan dalam tata kelola pemerintahan. Desakan agar Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, lebih peka dan berpihak pada nasib para pedagang kecil, kini berbenturan dengan fakta mengejutkan.
Pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum justru mengaku tidak mengetahui keberadaan aturan yang seharusnya menjadi payung hukum perlindungan para pedagang itu sendiri.
Seperti diketahui, sejak tahun 2020 Pemerintah Kota Binjai telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang dispensasi bagi pedagang kaki lima. Aturan ini dibuat dengan tujuan jelas, memberikan perlindungan hukum agar pedagang dapat beraktivitas dan berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga mereka terlindungi dari penertiban sewenang-wenang.
Namun, seiring berjalannya waktu di bawah kepemimpinan Amir Hamzah, peraturan tersebut seolah mati suri. Alih-alih berjalan sebagaimana mestinya, perlindungan bagi pedagang justru terlihat timpang.
Di satu sisi, ada pedagang yang sering menjadi sasaran penertiban, di sisi lain, sejumlah lokasi seperti di kawasan Lapangan Merdeka, Pasar Kaget, dan beberapa titik lainnya masih berdiri kokoh dan beroperasi, diduga kuat karena memiliki “bekingan” atau perlindungan kuat dari pihak tertentu.
Menanggapi ketimpangan penertiban yang berbau pilih kasih ini, wartawan pun menelusuri dasar hukumnya dan mengonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai, Muhammad Iqbal.
Iqbal yang diketahui berprofesi sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Binjai yang dipekerjakan di Pemko Binjai, memberikan jawaban yang justru menimbulkan tanda tanya besar.
Ditanya mengenai aturan apa yang dipakai pemerintah hingga pedagang di lokasi tertentu tidak ditertibkan Satpol PP, Iqbal dengan tegas menyatakan ketidaktahuannya.
“Yang pasti kayaknya kami belum mengetahui adanya Peraturan mengenai Dispensasi pedagang. Ya mungkin nanti akan kami cek lagi. Gak ada kayaknya Peraturan Wali Kota itu,” ujar Iqbal kepada wartawan.
Ketika dipertanyakan lebih lanjut, jika tidak ada perwal yang mengizinkan berjualan di badan jalan, berarti keberadaan pedagang di sana adalah ilegal? Iqbal pun tidak mampu memberikan jawaban atau kesimpulan hukum apapun.
“Saya tidak bisa memberi kesimpulan. Kalau ditanya dasar apa mereka boleh berjualan, saya enggak punya jawaban itu. Harusnya Dinas atau OPD terkait yang menjawab. Idealnya mereka yang harus tahu. Kita kan mengurus begitu banyak peraturan administrasi, tidak mungkin kami hafal semua. Kalau ditanya begini, ya nanti kami cek dulu,” kilah Iqbal berkilah.
Bahkan saat disinggung soal praktik penertiban yang dinilai tebang pilih, ada yang ditertibkan, ada yang dibiarkan, Iqbal kembali tidak memiliki tanggapan dan tetap beralasan belum mengetahui aturan tersebut.
Pernyataan Kabag Hukum yang mengaku buta aturan ini langsung memicu reaksi keras dari Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir. Baginya, jawaban Iqbal sangat memalukan, aneh, dan tak bisa diterima akal sehat.
“Artinya, kalau penertiban itu, saya bilang harusnya merata sebagai semangat penataan kota. Tapi begini faktanya: Satpol PP bilang tidak bisa menertibkan pedagang di Lapangan Merdeka karena itu ada diskresi atau izin khusus dari Wali Kota. Berarti penertiban ini semua tergantung kemauan Pak Wali saja, tidak merata, kan begitu?” tegas Ronggur dengan nada kecewa.
Ronggur mengungkapkan, para anggota DPRD pun geram saat berdialog dengan Kepala Satpol PP. Saat itu, Kasatpol PP secara gamblang menyebutkan bahwa pedagang di Lapangan Merdeka mendapat perlakuan khusus karena ada kebijakan langsung atau diskresi Wali Kota. Hal inilah yang membuat DPRD marah besar.
“Kami tanya, kenapa tebang pilih? Jawabnya ada diskresi dari Pak Wali ke Satpol PP. Nah, kawan-kawan DPRD marah karena ini bukan semangat penegakan Perda, bukan semangat penataan kota, tapi semangat pilih kasih. Dan perlu diketahui, masih ada beberapa lokasi lain yang masuk dalam daftar ‘aman’ karena ada diskresi Wali Kota, tidak akan pernah diganggu,” ungkap Ronggur.
Terhadap sikap Kabag Hukum yang mengaku tidak tahu, Ronggur menilai hal itu sangat tidak wajar. Menurutnya, Kabag Hukum adalah orang yang paling wajib menguasai seluruh aturan, mulai dari Perda hingga peraturan turunannya seperti Perwal.
“Harusnya sebagai Kabag Hukum, dia sudah kuasai di luar kepala. Dia harus tahu mana aturan yang bisa dieksekusi, mana yang tidak. Kalau dia bilang tidak tahu ada Perwal Nomor 28 Tahun 2020 itu, aneh sekali. Kalau kita mau serius menata kota dan menegakkan aturan, ya harus rata, bukan hanya Pasar Kaget saja, tapi semua tempat yang melanggar harus ditertibkan,” kritiknya tajam.
Lebih jauh, Ronggur menjelaskan makna dari Perwal Dispensasi tersebut. Jika aturan itu ada dan masih berlaku, maka pedagang memang diberi ruang aman berjualan di lokasi yang ditetapkan. Dan yang paling penting, aturan semacam ini sifatnya tetap berlaku, tidak ada istilah habis masa berlaku atau harus diperpanjang.
“Kalau Kabag Hukum tidak tahu dan tidak paham aturan vital seperti ini, ya copot saja, ganti saja orangnya! Masak aturan yang mengatur hajat hidup banyak orang, urusan ‘perut’ rakyat, dia tidak paham? Aturan seperti ini tidak boleh ditafsirkan bermacam-macam atau ambigu. Kalau jawabannya cuma ‘tidak tahu’, minta Pak Wali ganti saja Kabag Hukumnya,” tegas Ronggur menutup pernyataannya.
Isu ini semakin mempertegas adanya celah besar dalam penegakan hukum dan kebijakan di Kota Binjai. Di satu sisi aturan ada untuk melindungi pedagang, namun di sisi lain pejabat hukum tak mengetahuinya, sementara penegakan aturan berjalan tidak adil, menimbulkan pertanyaan besar, Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari kekacauan aturan ini?(ri).
