PADANGSIDIMPUAN.AnalisaOne.com – Kasus mengejutkan dan memalukan kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian di Sumatera Utara. Seorang oknum anggota Polri yang menjabat Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan diduga tega menipu dan menguras harta puluhan rekan sesama anggota, dengan kerugian materi yang fantastis mencapai Rp10,204 miliar.
Kasus ini kini tengah viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun media sosial, di mana banyak warganet menyebutnya sebagai peristiwa “Pagar Makan Tanaman” yang paling ironis.
Pelaku utama adalah Aiptu Risdianto Lubis. Berbekal jabatan dan aksesnya terhadap data serta dokumen kepegawaian, ia diduga menjalankan aksinya secara sistematis, rapi, dan terencana dalam kurun waktu cukup panjang, yaitu mulai tahun 2021 hingga 2025 lalu.
Modus yang digunakan sangat berani dan bikin geleng kepala. Risdianto mendekati rekan-rekan sejawatnya dengan iming-iming keuntungan dan uang tambahan.
Ia meminta para anggota meminjamkan dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) keanggotaan Polri, dengan janji akan dikembalikan dalam waktu singkat dan mereka akan mendapat imbalan uang tunai.
Padahal, dokumen tersebut diam-diam ia jadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman besar ke bank, bahkan dengan cara memalsukan tanda tangan para Kapolres yang menjabat saat itu .
Pinjaman-pinjaman itu pun berhasil cair masuk ke rekening yang diatur tersangka, namun kewajiban pembayaran dan cicilannya justru dibebankan sepenuhnya kepada 34 anggota polisi yang sama sekali tidak menerima uangnya.
Akibatnya, setiap bulan gaji para korban otomatis terpotong pihak bank. Kondisi ini membuat nasib ekonomi mereka hancur lebur. Ada anggota yang gajinya dipotong hampir habis, sehingga yang diterima di tangan hanya tersisa sekitar Rp700 ribu hingga Rp300 ribu saja per bulan.
Dampak buruk ini tak hanya dirasakan anggota, tapi juga menghancurkan tatanan ekonomi keluarga mereka. Banyak istri anggota yang tergabung dalam Bhayangkari terpaksa banting tulang bekerja serabutan, ada yang menjadi buruh cuci, tukang jahit, hingga pedagang kecil demi menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan anak istri karena penghasilan suami nyaris tak ada sisa.
Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini langsung memicu kemarahan luas. Di media sosial, warganet ramai-ramai mengomentari betapa ironisnya kejadian ini.
“Harusnya jadi pelindung dan pengayom, malah yang menggerogoti sendiri,” tulis salah satu akun.
Banyak yang berharap hukum seberat-beratnya dijatuhkan, mengingat posisi pelaku justru orang yang dipercaya mengelola keuangan internal.
Menyusul terungkapnya kejahatan sistematis ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas. Aiptu Risdianto Lubis telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak terhormat dari dinas kepolisian.
Kini ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum atas tuduhan penipuan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan uang negara maupun milik pribadi anggota.
Meski pelaku sudah dipecat dan ditahan, nasib 34 korban dan keluarga mereka masih menjadi persoalan besar. Mereka hingga kini masih berjuang dan berharap ada kebijakan atau langkah hukum yang memungkinkan gaji mereka dikembalikan dan beban utang yang bukan mereka nikmati itu dihapuskan.
Publik pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi agar pengawasan dan pengelolaan keuangan diperketat, agar tak ada lagi anggota yang menjadi korban dari rekan sendiri.(Tim).
