Deli Serdang.AnalisaOne.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, khususnya di Jalan Kebun Sayur, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, hingga saat ini masih menjadi masalah pelik yang belum terselesaikan.
Meski aktivitas perdagangan barang haram tersebut berlangsung secara terbuka dan sudah berlangsung lama, wilayah ini seolah belum tersentuh penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat, terutama setelah beredar informasi bahwa pasokan narkoba ke wilayah tersebut diduga kuat berasal dari oknum kepolisian aktif yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Isu ini kian memanas dan menjadi perbincangan hangat publik, lantaran sosok yang disebut-sebut sebagai bandar utama atau pemimpin jaringan tersebut, berinisial PJ atau akrab disapa “Panjang”, hingga kini masih berkeliaran bebas dan belum berhasil ditangkap.
Keresahan mendalam pun dirasakan warga sekitar yang merasa keamanan dan ketenteraman mereka terus terganggu. Warga setempat mengaku sudah tidak tahan lagi dengan kondisi yang terjadi, dan meminta agar Kapolda Sumatera Utara lebih peka serta segera mengambil langkah nyata untuk membersihkan wilayah tersebut dari peredaran barang terlarang.
“Kami warga setempat sudah sangat resah dengan peredaran narkoba yang tidak terbendung lagi di wilayah ini. Kami minta agar Kapolda Sumatera Utara peka terhadap lokasi Jalan Kebun Sayur, Desa Tanjung Morawa A, yang sudah sangat meresahkan kami semua,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat, (15/5/2026).
Warga juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penindakan hukum yang dilakukan di lokasi tersebut. Alih-alih memberantas sampai ke akar-akarnya, warga menilai aparat justru lebih banyak menindak pengedar skala kecil atau tingkat bawah yang tidak memiliki hubungan dengan jaringan besar di sana. Sebaliknya, mereka yang diduga sebagai pemilik jaringan justru terlindungi dan bergerak bebas tanpa rasa takut.
“Kondisi di sini sudah seperti kerajaan narkoba. Siapa saja yang mengedarkan barang bukan dari jaringan mereka, pasti langsung ditangkap. Seperti kemarin ada yang bernama Bobo, beberapa hari lalu ada juga pengedar atas nama PUT, semuanya disikat dan ditangkap. Tapi anehnya, kaki tangan utama mereka, si ‘Panjang’ itu, malah aman-aman saja dan tidak tersentuh sama sekali,” keluh warga lainnya dengan nada kesal.
Lebih jauh, warga menuturkan bahwa peredaran di lokasi itu sangat terorganisir dan tertutup bagi pihak luar. Ada aturan tak tertulis yang berlaku, di mana hanya barang pasokan dari jaringan tertentu saja yang boleh beredar, sementara barang dari luar jaringan tersebut akan segera ditindak oleh aparat.
“Kalau barangnya bukan dari mereka, pasti langsung ditangkap. Kemarin baru saja ada penangkapan pengedar kecil yang bukan bagian dari kelompok mereka. Di sini sudah diatur sedemikian rupa, persis seperti kerajaan. Harus barang mereka yang masuk, kalau bukan pasti digerebek,” tambahnya.
Merespons kondisi yang memprihatinkan dan sempat viral di media sosial ini, Praktisi Hukum Azzaro Bate’e,SH turut memberikan tanggapan keras. Ia sangat menyayangkan kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi konsumsi publik, yang pada akhirnya justru mencoreng nama baik lembaga kepolisian di Sumatera Utara.
Menurut Bate’e, ketidakmampuan pihak kepolisian dalam membongkar jaringan ini menjadi catatan buruk bagi kepemimpinan Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumatera Utara, karena dianggap gagal memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara adil.
“Sangat kami sayangkan, dugaan peredaran narkoba di Desa Tanjung Morawa A ini sudah semarak seperti kacang goreng dan viral di media sosial. Kondisi ini jelas menambah daftar buruk kinerja kepemimpinan Polres Deli Serdang dan Polda Sumut, sebab hingga kini belum mampu mengungkap dan membongkar jaringan yang beroperasi secara terang-terangan di desa tersebut,” tegas Azzaro Bate’e.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari masyarakat dan sejumlah sumber, Bate’e menyebutkan bahwa sosok yang diduga menjadi pemasok utama barang haram ke wilayah tersebut adalah seorang oknum polisi aktif bertugas di Polda Sumut berinisial ZP. Adanya dugaan keterlibatan oknum ini, kata dia, sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Apalagi pemasok narkoba ini disebut-sebut adalah oknum polisi aktif Polda Sumut berinisial ZP. Ini jelas sangat merusak nama baik dan wibawa Polri di mata masyarakat. Oleh sebab itu, Polda Sumut harus jauh lebih serius, tegas, dan berani membongkar seluruh jaringan yang ada di Jalan Kebun Sayur itu sampai ke akarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bate’e mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengungkap kasus yang sudah terang benderang ini tidak hanya berdampak pada citra buruk institusi, tetapi juga menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
Apalagi kasus ini berulang kembali, di mana sebelumnya Sumut juga pernah dihebohkan kasus serupa yang melibatkan oknum aktif hingga divonis hukuman berat 17 tahun penjara.
“Kapolda Sumut harus berani bertindak tegas, apalagi jika benar pemasoknya adalah oknum aktif. Keberhasilan atau kegagalan dalam kasus ini akan menjadi tolak ukur kemampuan Polda Sumut. Jika dibiarkan, ini membuktikan Polda Sumut lemah dan semakin memperkuat persepsi buruk bahwa ada perlindungan bagi pengedar narkoba di sana,” pungkas Bate’e mengakhiri pernyataannya.(tim).
